Gugur di Penjaringan Pilkades 2016, Warga Lapor ke Komisi I DPRD Rohil
Damanik warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, mendatangi Komisi A DPRD Rokan Hilir, guna mendapatkan petunjuk dari dewan terkait digugurkan dirinya dalam rapat pleno oleh panitia desa sebagai calon Penghulu di Keluruhan Bahtera Makmur pada Pilkades Rohil tahap pertama, Senin siang (14/3/16).
Bagansiapiapi, oketimes.com - Damanik warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, mendatangi Komisi A DPRD Rokan Hilir, guna mendapatkan petunjuk dari dewan terkait digugurkan dirinya dalam rapat pleno oleh panitia desa sebagai calon Penghulu di Keluruhan Bahtera Makmur pada Pilkades Rohil tahap pertama, Senin siang (14/3/16).
Dimana penyebab dasar pihak panitia desa menggugurkan Damanik, yakni dengan syarat domisili yang dikeluarkan pihak Penghulu belum terhitung selama satu tahun 2016.
Damanik menilai, kurangnya pemaham dari panitia desa terhadap domisili dirinya. Domisili ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk ikut sebagai calon penghulu. Padahal, sejak tahun 2001 dirinya sudah menetap di Kepenghuluan Bahtera Makmur, dan Ia pun bekerja sebagai Kaur Desa di bidang pengelolaan tapal batas wilayah selama lima tahun.
Namun setelah dimekarkan menjadi dua kelurahan lanjut Damanik, dirinya pun pindah ke tempat tinggal di Kelurahan Baru, karena diminta sebagai kaur di bidang yang sama sejak tahun 2011 dan bernomor Induk KTP semula.
"Sejak itulah pihak kepenghuluan mengeluarkan domisili kurang dari satu tahun, padahal saya sudah lama menetap di situ, atas dasar domisili itu lah, panitia desa menggugurkan pada pilkades serentak," jelas Damanik.
Dirinya berharap kepada anggota DPRD khususnya Komisi A, untuk dapat merespon permasalahan tersebut, yang pada dasarnya dirinya bisa ikut mencalonkan diri sebagai kandidat Pilkades di Kepenghuluan Bahtera Makmur.
Semetara itu, ketua komisi A DPRD Rohil Abu khoiri mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kepenghuluan untuk memberikan persyaratan dengan reel sesuai dengan kenyataan.
"Jika memang yang bersangkutan berdomisili di tempat tersebut, pihak kepenghuluan harus memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan, agar tidak ada konplain di belakang hari nanti," tukasnya. (sr)
Komentar Via Facebook :