Legislator Riau Gagal Laporkan 33 Perusahaan Bermasalah

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Hingga kini, surat persetujuan dari Pimpinan DPRD Riau untuk melaporkan perusahaan-perusahaan bermasalah ke penegak hukum, masih di meja pimpinan. Komisi A DPRD Riau gagal melaporkan perusahaan tersebut.

"Penyerahan data 33 perusahaan di Riau yang bermasalah, saat ini ditunda penyerahannya ke aparat hukum. Berkasnya masih berada di meja pimpinan. Namun ini diharap sesegera mungkin bisa direalisasikan pimpinan," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby.

"Memang, kita di Komisi A DPRD Riau ini ada berencana serahkan 33 berkas pada aparat penegak hukum ini pada Senin (15/2/16). Tapi ini tertunda, karena surat itu masih di meja pimpinan. Komisi A sudah mempersiapkan semua bukti untuk laporan," ujar Suhardiman.

Politisi Hanura ini menyebutkan, sampai saat ini undangan resmi dari DPRD Riau ini kepada aparat penegak hukum menjadi kendala. Laporan ini sendiri nantinya akan diserahkan di Ruang Medium DPRD Riau.

Rencananya, sebanyak 33 perusahaan tersebut akan dilaporkan DPRD Riau ke penegak hukum, baik itu kepada Kapolda Riau, Kejati serta PPNS.

"Komisi A DPRD nanti menyerahkan berkas tersebut, 10 perusahaan ke Polda Riau dan 10 perusahaan pada pihak Kejaksaan, 10 PPNS Kehutanan dan 3 PPNS Badan Lingkungan Hidup (BLH). Ini hanya tahap awal," katanya.

Ada pun alat bukti yang sudah dilengkapi yakni SK pelepasan dan juga HGU, hasil overlay di antara HGU dengan pelepasan. Selain itu juga dilengkapi ini dengan koordinat lahan, luas serta kelebihan lahan yang dirambah oleh 33 perusahaan tersebut.

Suhardiman yang pernah menjabat Ketua Pansus Lahan ini juga menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana laporan dimaksud itu bakal dilakukan lagi. Komisi A sebutnya, saat ini hanya dapat menunggu undangan ditandatangani pimpinan DPRD Riau. (dar)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait