Saksi TM-Aminah Tolak Hasil Rapat Pleno KPUD Inhu
Pasangan calon Bupati Inhu Tengku Mukhtaruddin bersama Hj Aminah yang diikuti partai pendukung dan timses saat kampanye di Rengat belum lama ini.
Inhu, Oketimes.com - Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (16/12) di Aula Kantor KPU Inhu Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran diwarnai aksi walk out dari saksi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 1 Tengku Mukhtaruddin-Aminah.
Dalam kesempatan itu Iwan Kurniawan sebagai saksi dari Paslon TM-Amin pada saat Komisioner KPU Inhu Divisi Hukum Ir. Hendri A Saleh membacakan Tata Tertib (Tatib) Pelaksanaan Rapat Pleno melakukan Interupsi dan meminta waktu untuk membacakan surat dari Paslon TM-Amin nomor: 19/TM- AMIN/Kab-Inhu/XII/2015 Prihal Penolakan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Priode 2015-2020 serta Penolakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kab. Inhu Tahun 2015.
Dalam suratnya dinyatakan bahwa mencermati proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Prov Riau yang diselenggarakan oleh KPU Inhu pada Tanggal 9 Desember 2015 diduga ada beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses penyelenggaraan Pilkada Inhu, sehingga menghilangkan hak-hak demokrasi masyarakat.
"Adapun dugaan tersebut adalah pertama, hahwa proses Pilkada Inhu yang diselenggarakan oleh KPU Inhu bermasalah dan tidak demokratis serta bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku (Konstitusi) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana sebagai Penyelenggara KPU Inhu dinilai tidak Jujur, Tidak Adil dan tidak terbuka," katanya.
Dugaan yang kedua adalah bahwa ditemukannya sejumlah tindakan pidana, kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan aparatur serta pihak-pihak lain dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan tidak adil.
"Yang ketiga adalah bahwa diduga terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada pelaksanaan Pilkada Inhu yang diselenggarakan oleh KPU Inhu," ujarnya.
Atas beberapa pertimbangan tersebut kami Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengemban mandat suara rakyat sesuai dengan Pasal (1) ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional kami dengan menyatakan secara tegas menolak penyelenggaraan Pilkada Inhu Priode 2015-2020 dan menolak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Inhu tahun 2015 serta menarik diri dari proses yang berlangsung saat ini.
"Kami dari Paslon Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah SE siap menang siap kalah dengan cara demokratis, objektif dan terhormat, untuk itu kepada seluruh masyarakat Inhu yang telah memilih kami untuk tetap tenang dan kami tidak akan diam membiarkan hak Demokrasi kami dicederai," tukasnya.
Saksi tersebut juga mengintruksikan kepada semua saksi tim Drs H Tengku Mukhtaruddin yang sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk tidak melanjutkan kembali proses tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum KPU Inhu Ir. Hendri A Saleh menyatakan bahwa hal yang disamikan saksi TM-Aminah ini merupakan hak mereka. Serta mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang meninggalkan ruangan rapat pleno saat itu,
"Ini adalah hak mereka, namun hal tersebut tidak akan menghentikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Inhu 9 Desember 2015,"tegasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :