Tiga Komplotan Curanmor di Kandis Dibekuk Polisi, Dua di Dor

Aparat Kepolisian Sektor Kandis, Polres Siak, berhasil membekuk tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap polisi, Selasa (24/11/15) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kandis, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Kandis, Polres Siak, berhasil membekuk tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap polisi, Selasa (24/11/15) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat belas unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil curian.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka yakni, Muhammad Soleh (20) warga Perum Pondok I Divisi 56 Perkebunan Sei Rokan, Cristian (21) warga Pondok 6 Kebun Sam-sam, Desa Bakelar dan Rahman Arif alias Arif (19) warga Pondok 2, Kebun Palapa PT Ivo Mas Tunggal, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, yang juga merupakan terpidana kasus curanmor 6 TKP di Kandis.

"Ketiga tersangka ditangkap di jam berbeda di pimpin oleh Kapolsek Kandis Kompol Budi Setiawan," sebut Guntur, Jumat (27/11/15) siang.

Kepolisian membekuk para pelaku berdasarkan laporan Lp/256-B/X/2015/Riau/Res Siak/Sek Kandis tanggal 14 Oktober 2015 terhadap kasus pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam BM 2906 YA. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku Muhammad Soleh (20) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), langsung diburu dan berhasil ditangkap.

Saat ditangkap, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Rahmad dan kemudian ditagkap tersangka Cristian (21) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

"Dari pengembangan Cristian, polisi kemudian meringkus tersangka Rahman Arif alias Arif (19). Saat penangkapan Arif, keduanya melawanan, hingga akhirnya polisi terpaksa menembakkan timah panas dikaki kedua tersangka," kata Guntur.

Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak puluhan kali di wilayah hukum Polsek Kandis. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian menjualnya kepada penadahnya seharga Rp 2 juta perunitnya.

"Kepolisian Polsek Kandis kini telah mengamankan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dijual pelaku ke penadahnya. Pihak Polsek Kandis juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial C yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," tukas Guntur.

Pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya adapun modus operandi yang digunakan ke tiga pelaku untuk mencuri sepeda motor milik korbannya adalah dengan cara menggunakan kunci T dan menghidupkan kemudian menghidupkan motor melalui kabel kontak yg ada dimotor.

Sampai saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku yang belum ditangkap masih dalam pengejaran. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait