Pungli Merajalela, Wajib 9 Tahun Belajar Sulit Terlaksana di Sekolah Inhu
foto inset: Pungli dan uang pungutan bimbel di SMPN 1 Rengat Kabupaten Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Selain memungut uang Komite Sekolah dengan nilai antara Rp 75 Ribu s/d Rp 150 ribu per bulan di SMP Negeri 1 Rengat Kabupaten Indargiri Hulu (Inhu) Riau juga membebani para siswanya dengan uang bimbingan belajar (bimbel) sebesar Rp 875 ribu per siswa.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan program pemerintah wajib belajar 9 tahun, dimana untuk pendidikan dasar SD (Sekolah Dasar), selama 6 tahun dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) selama 3 tahun digratiskan.
Pengakuan ini seperti diutarakan seorang wali murid di SMPN 1 Rengat yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan pada awak media ini di Rengat, Rabu (25/11/15). Ia mengatakan tindakan yang dilakukan SMPN 1 Rengat ini sudah sangat keterlaluan dan sangat membebani para orang tua dan wali murid.
"Sudahlah setiap bulannya para siswa diwajibkan membatar uang komite yang berkisar antara 75 ribu s/d 150 ribu perbulan. Kita malah dibebeni lagi harus bayar uang bimbel sebesar Rp 875 perbulan. Inikan sangat memberatkan," kesalnya singkat.
Padahal sebagaimana diketahui lanjut sumber, SMPN 1 Rengat merupakan salah satu sekolah di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menyandang prediket agredetasi A. Sehingga dapat menggunakan aturan sendiri disekolah, tanpa harus mengikuti peraturan pemerintah tentang pendidikan.
"Disisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan tutup mata, dengan apa yang terjadi dan seperti ikut membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah," ulasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Inhu, Ujang Sudrajat sejauh ini belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini. Ketika dihubungi lewat ponselnya, seluler pintarnya tidak pernah aktif. Sementara itu, Ardimis Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Rengat ketika dihubungi melalui selulernya keadaan aktif tetap tidak menjawab panggilan media ini. (ali)
Komentar Via Facebook :