Kebijakan Sepihak Indomaret dan Alfamaret di Dumai Rugikan Hak Pekerja

Logo Indomaret dan Alfamart

Dumai, Oketimes.com - Keberadaan waralaba Ritel Indomaret dan Alfamart di Dumai dalam membuat aturan kerja dinilai sangat merugikan para pekerja. Pasalnya, sejumlah pekerja mengeluhkan dengan pemberlakuan jam kerja di toko tersebut melebihi dari jam kerja yang telah ditetapkan.
 
Demikian hal ini disampaikan salah satu karyawan Indomaret dan Alfamaret yang bertugas di wailayah Dumai dan tidak ingin disebutkan identitasnya pada awak media ini pekan kemarin.

Para pekerja tersebut mengungkapkan, jam masuk mulai kerja dari ditetapkan mulai Pukul 07.00 pagi sampai 17.00 WIB, malahan kadang kala hingga sampai pukul 21.30 WIB. Kebijakan menejemen Indomaret dan Alfamart tidak mengindahkan keputusan Menteri Tenaga Kerja. Dimana karyawan dan karyawatinya kerja 6 hari dalam 1 Minggu. Kelebihan jam kerja tidak pernah dihitung lembur oleh manajemen Indomaret dan Alfamart yang berada di Kota Dumai.

Parahnya lagi lanjut sumber, jika terjadi kerugian toko yang dikenal dengan istilah Nota Kurang (NK) perusahaan malah malah membebankan kepada karyawan-karyawati dan wajib menggantinya sesuai dengan tingkatan jabatannya. Sedangkan bila terjadi Nota Lebih (NL) akan menjadi hak kantor.
 
Hal tersebut diungkapkan sejumlah pekerja di salah satu toko Indomaret dan Alfamart yang ada di Dumai. Namun agar tidak diketahui pihak Indomaret dan Alfamart, maka untuk menjaga kerahasiaan jati dirinya, mereka menyerahkan hal tersebut kepada pihak keluarganya agar dapat diselesaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Dumai.

Aprin, paman salah seorang pekerja mengungkapkan tengah melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Dumai. Bahkan telah mengirim masalah itu ke email Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kepmenakertrans RI) No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

" Keponakan saya bekerja di Indomaret sudah dua tahun. Dia masuk melebihi jam kerja tapi tak pernah dihitung lembur. Kalau ada kerugian di Indomaret malah gajinya dipotong lima ratus  ribu sampai enam ratus ribu, itu sering terjadi pemotongan dua bulan dan tiga bulan sekali. Kami telah laporkan ke Disnaker Dumai tapi pihak Disnaker tak ada respon, bahkan sudah kami email ke Kementrian Tenaga Kerja Pusat," sesal Aprin kemarin.

Sekedar mengingatkan kata Aprin, diketahui sesuai Kepmenakertrans Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maksimum 7 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5:2 (Pasal 77 ayat (2) UUK. Apabila melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagaimana tersebut, wajib diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dengan hak memperoleh upah kerja lembur.

Pelaksanaan waktu kerja lembur, harus memenuhi persetujuan masing-masing dari pekerja yang bersangkutan. Waktu kerja lembur hanya maksimum 3 (tiga) jam per-hari. Dan komulatif waktu kerja lembur per-minggu maksimum 14 jam, kecuali lembur dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi (Pasal 78 ayat (1) UUK jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Dan Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembur, sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pas al 187 ayat 1.
 
" Kita berharap Disnakertrans Kota Dumai jangan sampai menutup mata terhadap pelanggaran undang-undang tenaga kerja yang terjadi di Indomaret dan Alfamart kota Dumai," tandasnya.

Sementara itu, Fatar selaku Supervisor Indomaret wilayah Dumai, saat dikonfirmasikan lewat ponselnya baru-baru ini, mengaku pihaknya tak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan kepada media. Karena yang berkompeten menjawab adalah kantor Pusat Provinsi Riau di Pekanbaru.

" Kalau masalah itu saya kurang tau, silahkan tanyakan ke kantor pusat kami di Pekanbaru," ujar Fatar menjawab pertanyaan media ini seraya mengkhiri percakan dengan media ini. Ironisnya, kantor perwakilan Indomaret di Dumai tak ada, sehingga sangat sulit dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Ariston)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait