Pembahasan UMK Dumai 2016 Alot

Upah Minimum Kota.

Dumai, Oketimes.com - Rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Dumai tahun 2016 di ruang rapat kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Kamis (12/11/2015) berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dumai  minta penetapatn UMK sesuai PP 78 tahun 2015.
 
Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini menjelaskan, pihaknya dalam Temu Usaha bersama KADIN dan APINDO Kota Dumai serta sejumlah pengusaha Dumai telah sepakat bahwa UMK Kota Dumai tahun 2016 naik 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015 yaitu sebesar  Rp 2.310.000,-.

" Kalau pun tak disetujui, kami hanya mampu penetapan UMK Dumai sesuai PP 78/ 20015 tanpa asesmen," kata Zulfan Ismaini.
 
Menanggapi hal itu, serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) Kota Dumai tak sependapat. SP/SB menminta penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 naik 6 persen dari asesmen yakni menjadi Rp 2.585.000,-.
 
" Kami minta UMK Dumai tahun 2016 setidaknya sama dengan KHL Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2.576.000,- per bulan," tegas Ketua DPC F.SPTI-K-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos dalam rapat pembahasan UMK yang dipimpin Ketua DPK Dumai H Syamsudin didampingi Sekretaris DPK Dumai Drs H Amiruddin MM dan Wakil Ketua DPK Dumai Ir Yusrizal MM.
 
Menurut Nurdin Budin, penetapan UMK sesuai PP 78 tahun 2015 merupakan pemaksaan kehedak. Pasalnya, SP/SB di pusat, provinsi maupun SP/SB di kabupaten/ kota tak pernah dilibatkan membahas PP 78 tahun 2015. "Kami hanya dilibatkan dalam sosialisasi, untuk itu kami minta UMK Dumai jangan sampai dibawah KHL Dumai tahun 2015," katanya.
 
Hal senada juga diutarakan Sudarmanto, perwakilan SBSI Dumai. Begitu juga SP/SB lainnya mengusulkan besaran UMK Dumai tahun 2016 setidaknya sesuai dengan KHL Dumai tahun 2015.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, pada tanggal 21 November ini, merupakan deadline penetapan  besaran UMK Dumai tahun 2016. Jika hingga batas waktu tersebut tak  dapat disepakati, maka  UMK Dumai tahun 2016 sama dengan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 2,2 juta.  (Ariston)
 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait