Miliki Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial Pm (45), seorang buruh bangunan warga Jalan Kapas/Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Septembar 2014 dengan bebas bersyarat itu, masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.

Pekanbaru, Oketimes.com - Petugas Sat Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang residivis narkoba di rumahnya, usai mengkonsumsi sabu-sabu, Jumat (13/11/2015) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu senilai Rp3 juta berikut alat hisap sabu (bong).

Tersangka berinisial Pm (45), seorang buruh bangunan warga Jalan Kapas/Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Septembar 2014 dengan bebas bersyarat itu, masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH ketika dimintai keterangannya Sabtu (14/11) siang mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka yang merupakan residivis itu masih melakukan akstivitasnya sebagai pengedar narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat ditangkap tersangka baru selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. " Karena kedapatan barang bukti alat isab sabu (bong) dan bekas plastik klip sisa sabu serta satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu, tersangka langsung digelandang ke Sat Narkoba Malpolresta Pekanbaru," ujarnya.

Iwan menjelaskan barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam saku celana tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukan dari saku celananya merupakan milik seorang bandar berinisial Er warga Pekanbaru, untuk diantarkan ke pemesannya.

" Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman empat tahun penjara dengan kasus yang sama," tukas Iwan. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait