Bupati Sebut 2018 Menkes Akan Tetapkan Status RSUD Tengku Rafian Sebagai Kelas C
Gedung RSUD Siak
Siak, Oketimes.com - Pada tahun 2018 mendatang, melalui Menteri Kesehatan RI akan ditetapkan RSUD Tengku Rafian sebagai Rumah Sakit Kelas C di Kabupaten Siak. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Siak Drs Syamsuar, Msi saat meresmikan nama RSUD Kabupaten Siak, Kamis (12/11).
Dikatakanya, saat ini manajemen RSUD Kabupaten Siak senantiasa didorong untuk saling meningkatkan sinergeri dan meningkatkan kualitas dan memperluas pelayanan spesialist pelayanan, sehingga kedepan RSUD Tengku Rafian ini dapat segera ditingkatkan kualifikasinya menjadi rumah sakit kelas B.
Dia juga mengatakan, saat ini pemkab Siak patut berbangga, karena RSUD ini sudah menjadi Rumah sakit milik Daerah terkemuka di propinsi Riau. Berdasarkan data, jumlah kunjungan pasien terus menujukan peningkatan dari hari keharinya.
Untuk melayanai kebutuhan kesehatan medis masyarakat, saat ini RSUD telah memilik 20 dokter spesialis dengan berbagai latar belakang kompetensi yang di suppor sebanayk 12 Dokter umum.
Selain itu, pelayanan medis juga terus ditingkatkan dengan menyediakan ruang rawat yang mampu menampung 158 orang pasien. Ruang rawat tersebut terbagi dalam beberapa diantaranya ruangan marwah untuk VIP, Safa, Internis untuk penyakit dalam, safa untuk perawatan bedah, ruang perawatan khusus anak dan lainnya.
Kualitas pelayanan medis juga semakin baik dengan keberadaan beberapa faslitas penunjang yang canggih,RSUD kita telah melampaui keriteria menimal yang dibutuhkan untuk kategori rumah sakit Tipe C yang disyaratkan.
Pantauan wartawan usai melakukan peresmian nama RSUD tersebut Bupati Siak juga berkesempatan melakuan peninjauan di ruang paru yang baru di resmikan .
Pada peninjanuan tersebut tanpa sejumlah pasien yang ada di RSUD, sakit mengerumuni Bupati siak untuk bersalam dan berfoto bersama. (man)
Komentar Via Facebook :