Polisi Jemput Pengedar Ekstasi dari Kamar Hotel
Ilustrasi
Pekanbaru, OKetimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya menggerebek sebuah kamar bernomor 309 di Hotel Majestiq Jalan Ir Juanda, Keluarahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (22/10) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Mardi alias Madi (37) warga Jalan Siti Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo GT.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan mengajak pelaku untuk bertransaksi (Undercover Buy) di tempat yang telah ditentukan yakni di kamar 309 Hotel Majestiq di Jalan Ir Juanda.
" Saat target memasuki kamar, kita langsung menyergapnya. Hasil penggeledahan dibadannya polisi menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang didimpan disaku celananya," sebut Abdi, Jumat (23/10) siang.
Berhasil mengamankan barag bukti, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, yang berlokasi tak jauh dari hotel. " Penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, kita tak menemukan barang bukti lainnya," ujar Abdi.
Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolsek Bukit Raya, guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kita masih melakukan penyelidikan lanjut untuk mengejar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," tutup Abdi. (XXX)
Komentar Via Facebook :