Polisi Ciduk Residivis Narkoba dan Perampas Mobil Rental Modus Bius Sopir

Komplotan pelaku perampasan mobil rental, dengan modus membius sopir mobil yang disewa, diciduk aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru, usai membius korbannya di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, dengan menggunakan serbuk obat tidur, Minggu (04/10) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Komplotan pelaku perampasan mobil rental, dengan modus membius sopir mobil yang disewa, diciduk aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru, usai membius korbannya di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, dengan menggunakan serbuk obat tidur, Minggu (04/10) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.

Komplotan pelaku perampasan mobil rental dengan modus membius sopir rental, yang ditangkap petugas Polresta Pekanbaru ini merupakan residivis kasus narkoba yakni, Ahmad Suro'i alias Mas Roy (35) warga Jalan Dusun III Sei Mencirin, Kecamatan Sunggal, Medan dan Tjin Hwa alias Hwa (42) warga Jalan Serba Guna, Perum Helvetia, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Medan.

Mereka ditangkap setelah membius Ikral Dinata (38) warga Jalan Padang Pariaman, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang, sopir mobil rental Toyota Avanza Nopol BM 1646 BW warna hitam metalic yang mereka sewa di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (02/10) lalu.

Dalam perjalanan menuju Pekanbaru, Ikral, diajak beristirahat dan menginap di kamar 503 Hotel Grand Zuri. Setibanya di dalam kamar, korban lalu diberikan minuman kopi susu yang telah dicampur serbuk obat tidur, yang dibuatkan tersangka hingga korban tertidur. Saat terbangun Sabtu (03/10) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, korban tak melihat lagi kedua pelaku dan kunci mobil Avanza yang berada didalam saku celana sebelah kanannya.

" Curiga, korban lalu mengecek mobil Avanza yang dibawanya di parkiran hotel, dan ternyata mobil telah hilang dibawa kabur kedua pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan Minggu malam kemarin.

Polisi yang mendapat laporan korban, segera melakukan pengejaran, dan para tersangka, dapat disergap melalui pelacakan GPS yang berada di mobil Avanza di Jalan Lintas Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

" Kepada polisi keduanya mengaku telah merencanakan aksi curanmor tersebut sejak berada di Padang dan berencana akan menjual mobil tersebut kepada jaringan penadah di wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara," terang Guntur.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti kamera CCTV Hotel dan mobil Toyota Avanza BM 1646 BW warna hitam metalic serta serbuk obat tidur telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait