Aniaya Anak Kandung Umur 13 Tahun Hingga Babak Belur, Tugimin Dipolisikan
Ilustrasi, kekerasan terhadap anak dibawah usia.
PEKANBARU, OKETIMES.COM - Malang benar nasib NJ bocah 13 tahun yang masih duduk dibangku sekolah di Pekanbaru, Sabtu (03/10) siang kemarin, korban dianiaya Tugimin (42), yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, NJ mengalami sakit di telinga dan kepala bengkak akibat serta memar ditubuhnya.
Atas kejadian tersebut, Ermawati (41), ibu kandung korban, sekitar pukul 12.30 WIB, melaporkan Tugimin ke Polresta Pekanbaru. Saat membuat laporan, Ermawati mengatakan, jika dirinya dan Tugimen (terlapor) telah bercerai. Korban bersama ayahnya tinggal serumah di Jalan Putri Ayu, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Kepada petugas, ibu korban mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya itu sudah sering terjadi, hingga korban yang tadinya tinggal serumah dengan ayahnya takut untuk pulang dan memilih pulang ketempat ibunya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Minggu (04/10), membenarkan laporan korban dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Iya laporannta telah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," sebut Bimo.
Dikatakan Bimo, jika terbukti, pelapor terancam dengan Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. " Selanjutnya, laporan akan kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan," pungkasnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :