Disdik Pekanbaru Bilang Pengadaan Lahan Kantor Baru Tunggu APBD-P
Katwadi, ST MT Kabid Sarpras Disdik pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, akan membeli lahan seluas dua hektar lahan didua lokasi berbeda guna membangun sarana pendidikan. Untuk mewujudkan pengadaan tanah tersebut, Disdik sudah mengajukan anggaran ke pihak DPRD kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Pekanbaru Katwadi ST MT saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
" Memang betul ada pengadaan lahan tahun ini di Disdik. Tapi itu bukan di APBD Murni melainkan di APBD-Perubahan (APBDP). Dan itu sudah kita ajukan ke DPRD kota Pekanbaru. Kita masih menunggu pengesyahan dari dewan," akunya.
Dijelaskan, dua lokasi lahan yang akan dibeli tersebut yakni di sekitar Jalan Beringin Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki seluas 1,5 hektar, dan di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya seluas 0,5 hektar.
Katwadi menerangkan, lahan di Jalan Beringin nantinya ditujukan untuk bangunan SD seluas 0,5 hektar dan bangunan SMP 1 hektar. Sedangkan 0,5 hektar lahan yang akan dibeli di Kelurahan Rejosari Tenayan Raya, ditujukan untuk bangunan SDN 28.
" Lahan SDN 28 yang ada saat ini sangat kecil. Ukurannya cuma 22 x 29 meter. Sehingga untuk melakukan revitalisasi sangat tidak memungkinkan. Untuk lahan bangunan SD minimal 0,5 hektar. Makanya kita akan cari lahan di sekitar situ juga nanti," katanya.
Lebih lanjut disebutkan, jika SDN 28 nantinya dipindahkan ke lokasi yang baru, maka bangunan yang ditinggalkan bisa saja dialihkan menjadi gedung UPTD atau yang lainnya.
Lahan bangunan SDN 28 sendiri sebut Katwadi, adalah dulunya merupakan banagunan MDA yang dihibahkan masyarakat, dan kini menjadi milik Disdik Pekanbaru sepenuhnya, ucapnya.
Sementara itu, terkait pembelian lahan jika sudah disetujui dewan, nantinya akan dibeli langsung oleh Disdik setelah Tim Apreisa melakukan negosiasi harga dengan masyarakat pemilik lahan.
" Sesuai aturan, lahan dibawah 5 hektar bisa dibeli langsung oleh SKPD. Jika lahan yang akan dibeli diatas luas tersebut, maka harus melalui Tim Sembilan," tutup Katwadi. (fin)
Komentar Via Facebook :