Tersangkut Kasus Karlahut

Polda Riau Tetapkan 58 Tersangka dan 16 Perusahaan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah menyelidiki 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Selain itu, sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) yang beroperasi di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, Jumat (25/9), ke 58 tersangka itu diantaranya 5 orang di Bengkalis, 6 orang di Siak, 9 orang di Inhu, 9 orang di Inhil, 7 orang di Pelalawan, 5 orang di Rohil, dua orang di Kepulauan Meranti, 2 orang di Dumai, 6 orang di Kampar serta 7 orang lainnya di Rohul.

" Ke 57 orang itu diantaranya tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT Langgam Inti Hibrindo. Dari 57 itu, 22 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu persidangan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selain PT Langgam Inti Hibrindo, ada 16 perusahaan lainnya yang sekarang masih diusut polisi, lantaran diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Mayoritas adalah perusahaan perkebunan, dimana paling banyak berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar, Riau.

Dari 16 perusahaan itu, 3 perusahaan masing-masing di Kabupaten Kampar dan Pelalawan, 1 perusahaan masing-masing di Bengkalis, Inhu, Dumai dan Kuansing. 2 perusahaan terdapat di Inhil dan Rohil, serta 1 perusahaan sedang diusut langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

" Untuk keterlibatan perusahaan-perusahan itu, saat ini kita telah memeriksa beberapa orang saksi dan meminta keterangan tim ahli untuk mencari bukti pelanggarannya. Yang jelas Polda Riau dan jajaran akan memberikan sangsi tegas terhadap siapapun, baik perorangan atau perusahaan yang terbukti membakar lahan," tukas Guntur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :