Ombudsman Sarankan Pemkab Buat UPT Pengaduan Pelayanan Publik
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat acara Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Publik bersama jajaran Pemkab Bengkalis, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/9/2015).
Bengkalis, OKETIMES.COM - Untuk mengelola setiap pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik, Ombudsman menyarankan agar pemerintah daerah disarankan untuk membuat Unit Pengaduan Pelayanan Publik. Langkah ini penting agar setiap pengaduan dapat ditanggapi secara cepat dan tepat.
" Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyediakan sarana pengaduan pelayanan publik melalui kotak suara. Namun lebih baik, pemerintah daerah menyediakan Unit Pengelola Pengaduan Pelayan Publik, termasuk penjabat pengelolanya," ungkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat acara Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Publik bersama jajaran Pemkab Bengkalis, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/9/2015).
Turut hadir pada acara tersebut, Asisten Ombudsman RI, Perwakilan Riau, Dasuki, Asisten II Setda Bengkalis, Heri Indra Putra, Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto Baran dan sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis.
Pada pertemuan tersebut, Ahmad Fitri, memaparkan peran Ombudsman RI dalam hal mengawasi pelayanan publik. Sejauh ini, pihaknya telah banyak menerima berbagai aduan dari masyarakat, tentang pelayanan yang diberikan instansi pemerintahan, termasuk dari Kabupaten Bengkalis. Kemudian setiap pengaduan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah, sehingga duduk persoalan dapat diketahui.
Hal senada diungkapkan Asisten Ombusman RI Perwakilan Riau, Dauski menurutnya, dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, maka Pemkab harus dapat mempublikasikan standar pelayanan melalui website maupun maklumat. Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengetahui langsung tentang bentuk pelayanan di suatu instansi.
Kemudian, Ombudsman juga tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat semata, namun bisa dari jajaran pemerintah daerah terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Sebagai contoh terkait pelimpahan kewewangan dalam pemberian izin yang belum jelas, seperti pemberian izin operasi kapal perikanan yang tengah dihadapi sejumlah daerah dan izin pemanfaatan sumur bor yang tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Burhanudin, sangat menyambut baik kehadiran Ombusman di Kabupaten Bengkalis. Melalui pertemuan singkat ini, dapat diperoleh masukan atau sumbang saran, sehingga ke depan, baik itu pembangunan maupun pelayanan publik di daerah ini, baik itu kuantitas maupun kualitasnya dapat ditingkatkan.
" Kami menyadari dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Bengkalis selama ini, masih dirasakan ada kekurangan yang perlu dilakukan pembenahan. Apalagi saat ini tuntutan masyarakat akan pembangunan dan pelayanan publik yang cepat, tepat dan berkualitas kian hari semakin meningkat," ujarnya. (rls/eb)
Komentar Via Facebook :