Polres Kuansing Ciduk Empat Penikmat Sabu
ajaran Satres Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil menangkap empat pelaku narkoba, Edi Wibowo (27), Alex Suparman (25), Jhasan (31) dan Supraptono (29). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Blok B Desa Sako Marga Sari dan di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau pada Rabu (09/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasing, OKETIMES.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil menangkap empat pelaku narkoba, Edi Wibowo (27), Alex Suparman (25), Jhasan (31) dan Supraptono (29). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Blok B Desa Sako Marga Sari dan di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau pada Rabu (09/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan pertama terhadap Edi setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Blok B Desa Sako Marga Sari Kecamatan Logas Tanah Datar, ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangan pelaku Edi, polisi menemukan 1 buah bungkusan plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Selain barang haram itu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti 1 buah Handphone Samsung lipat.
Dari hasil pengembangan kasus, sekitar pukul 15.30 WIB aparat kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap tiga lainnya yakni, Alex Suparman (25), Jhasan (31) dan Supraptono (29) di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Sengingi.
Dalam penangkapan kedua polisi berhasil menyita satu paket plastik bening berisi sabu, satu linting ganja siap isap dan satu kantung plastik kecing kecil daun ganja kering serta dua Handphone Hp Nokia dan Samsung lipat.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dikonfirmasikan membenarkan pengungkapan terhadap tempat orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba didua lokasi yang berbeda. Saat ini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Pengungkapan kasus tersebut menurut Guntur, tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat. " Oleh karena itu kita tetap meminta masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan cara memberikan informasi kepada kita jika mengetahui adanya tindak kriminal," ucapnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :