Mabes Polri Sebut Proses Hukum 2 Mantan Bupati di Riau Tetap berlanjut

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Proses hukum penyelidikan terhadap Yopi Arianto, atas laporan Zulkifli Panjaitan, seorang wartawan senior di Riau ke penyidik POlda Riau. Pinyidik akan tetap melakukan proses penyelidikan hingga tuntas, meski yang bersangkutan mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Dimana, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) ini, kembali maju sebagai bakal calon bupati itu segera dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Kamis (20/08/2015). Menurutnya, jika sudah dibuat laporan polisi, calon kepala daerah tersebut harus diperiksa untuk proses hukumnya.

" Prosesnya tetap dilanjutkan, kalau sudah ada laporan polisi, itu dituntaskan, jangan ditunda-tunda," ujar  Anton, kepada sejumlah wartawan kemarin.

Mantan Bupati Indragiri Hulu itu dilaporkan oleh Zulkifli Panjaitan, terkait kasus pelecahan terhadap profesi lantaran menepuk pipi wartawan didepan sejumlah orang, akibat adanya pemberitaan yang tidak menyenangkan baginya.

Dikatakan Anton, tidak ada pilih kasih dalam proses hukum di kepolisian, semuanya sama dimata hukum dan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. Selain Yopi Arianto, Polda Riau juga harus melanjutkan kasus dugaan korupsi yang meibatkan mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial yang telah merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.

" Proses penyidikan dan penyidikan terhadap Herlian Saleh, harus dilanjutkan. Itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat beberapa hari lalu," kata Anton lagi.

Herlian Saleh yang saat ini kembali mecalonkan diri menjadi bupati di Bengkalis dijadikan tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan korupsi dana bansos. Selain Herliyan, Polda Riau juga menetapkan mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka bersama 4 anggota DPRD lainnya, dan seorang kepala bagian keuangan Pemkab Bengkalis. Akibat korupsi berjamaah ini, negara dirugikan sebanyak Rp 29 miliar. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :