Pengedar 10 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Cong Lim alias Aciang (41) warga Jalan Sempurna No 31 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, ditangkap petugas Polsek Limapuluh. Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi, ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Apotik Amanah, Jumat (10/7/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Cong Lim alias Aciang (41) warga Jalan Sempurna No 31 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, ditangkap petugas Polsek Limapuluh. Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi, ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Apotik Amanah, Jumat (10/7/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, tersangka yang juga residivis dalam kasus narkoba itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Berawal dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan, tersangka dihentikan saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai.

Dimotornya ditemukan 10 butir pil ekstasi merk Nike warna coklat yang diletakkannya di dashbor dibawah stang sepeda motor Honda Vario No Pol BM 6928 JS. Diduga tersangka akan melakukan transaksi jual beli pil ekstasi. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Acong (DPO) dan rencananya akan dijual kembali olehnya disebuah tempat hiburan malam.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon Sik melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar pil ekstasi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota ke lapangan.

" Kasus itu masih diselidiki, untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang bukti berupa 10 butir pil ektasi dan satu unit sepeda motor Honda Vario BM 6928 JS, kini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh," ujarnya saat dikonfirmasikan, Minggu (12/07/2015) siang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan makimal 20 tahun penjara. (TripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :