Kaban BPJS Rohul Bilang Layanan BPJS Tak Kenal Obat Paten
Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yusrianto.
Ps.Pangaraian - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, bahwa layanan bagi peserta BPJS tidak mengenal yang namanya obat paten. Meski, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tidak ada mengeluarkan anggaran untuk menyediakan obat paten.
Pengakuan ini seperti diutarakan Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yusrianto didampingi stafnya Amelia Nila Sari saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Senin (29/06/2015) kemarin.
Ia mengatakan hal dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Keparmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK 02.03/III/1346/2014, tentang pedoman penerapan Fomularium Nasional, penyediaan obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
" Itu dilakukan penerapan cara pembayaran paket, berbasis diagnosa dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pola pembayaran kapasitasi pada fasilitasi kesehatan tingkat pertama pasien dijamin BPJS Kesehatan tidak dikenakan iuran biaya untuk obat yang diresepkan," kata Yusrianto saat itu.
Sementara itu, Staf BPJS Rohul Amelia Nila Sari juga menjelaskan bahwa, pelayanan BPJS seluruhnya sudah dalam konteks Formularium Nasional (Fornas). Jika rumah sakit tidak menyediakan obat yang sesuai dengan Fornas, maka rumah sakit wajib menyediakannya bagi pasien, karena pasien BPJS dilayani secara paket.
Bahkan Bupati Rohul Achmad sambungya, sudah pernah menyampaikan kepada masyarakat yang tidak mampu, akan tetap berobat gratis, jika memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diterangkan Amelia, jika ada pasien RSUD Rohul yang di pungut obat paten, sementara dia peserta BPJS silahkan datang ke kantor BPJS Rohul. " Silah kan datang ke sini untuk menanyakan, pasti akan kita layani dengan sebaik mungkin," uangkapnya.
Di waktu yang berbeda, Kabag Humas RSUD Rohul Minarli menerangkan, ada satu-satu pasien yang berobat, obatnya sesuai resep dokter tidak ada di dalam Fornas, terpaksa sipasien harus membeli dari luar rumah sakit, meski pasien tersebut adalah peserta BPJS. " Jadi obat itu harus dibeli sendiri dengan biaya sendiri, karena di dalam Fornas itu obat-obatnya sudah ditentukan," pungkasnya. (yahya)
Komentar Via Facebook :