Sidang Paripurna Pengesahan 8 Ranperda Meranti

Sidang Paripurna Pengesahan 8 Ranperda Meranti.

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Delapan dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan ke DPRD Kepulauan Meranti, Senin (30/3) kemarin disahkan. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD.

Sementara, Ranperda tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Barang dan Jasa dibatalkan. Paripurna yang dihadiri Bupati Drs H Irwan MSi tersebut dipimpin Ketua DPRD Fauzi Hasan SE didampingi dua wakil ketua, M Tofikurrohman SPd MSi dan Muzamil dan sejumlah kepala SKPD Pemkab Meranti.

Usai dibuka, Pansus A, B dan C yang mengerjakan sembilan Ranperda kemudian membacakan laporannya. "Kita mengharapkan Ranperda yang telah disahkan bisa dilaksanakan untuk peningkatan pendapatan daerah dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat," kata Ketua DPRD, Fauzi Hasan SE.

Pada kesempatan itu, Pansus A menunjuk Marhisyam sebagai juru bicara yang menyoroti tentang perubahan Perda Nomor 11 tentang pengendalian lingkungan hidup, Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Perda urusan pemerintah yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dilanjutkan dengan pembacaan laporan Pansus B oleh Muzakir.

Pansus B mengerjakan Perda pokok-pokok keuangan daerah dan Perda pernyataan modal di PT Bank Riau Kepri. Sementara Ranperda peningkatan Status Unit Layanan Pelelangan menjadi Kantor Pelayanan Pelelangan tidak disahkan dan dikembalikan kembali ke Pemerintah kabupaten sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut.

Selanjutnya, pembacaan laporan Pansus C oleh Ardiansyah SH MSi. Pansus C mengerjakan ranperda Perda Pembayaran Zakat, Penataan Reklame dan penataan danpembinaan pasar tradisional.

Ketua Pansus B, Asmawi ditanya soal dikembalikannya Ranperda ULP kemarin mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 99 tahun 2014 status ULP tidak bisa ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Pelelangan.

"ULP dikembalikan ke bagian pembangunan di bawah sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.

Ditambahkan, pansus juga sempat konsultasi ke sejumlah daerah terkait tidak bisa ditingkatkannnya status ULP menjadi kantor Pelayanan Pelelangan.
"Apalagi jumlah pekerjaan yang dilelang juga masih sedikit, SDM masih terbatas. Sedangkan di Kota Semarang saja, lebih banyak pekerjaan di lelang ULPnya masih dibawah Sekretariat Pemerintah Kota. Makanya kita kembalikan Ranperda ini ke Pemerintah," terangnya.

Sementara Bupati Drs Irwan MSi usai paripurna kepada wartawan menjelaskan, tidak bisa ditingkatkannya status ULP menjadi Kantor dikarenakan saat ini menjadi masa transisi Pemerintah. Sehingga terjadi perubahan aturan ditingkat Pusat.

"Yang belum disahkan bisa diperdalam lagi. Jika memungkinkan untuk dilanjutkan, maka akan dilanjutkan nantinya," ujarnya.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan seluruh SKPD yang telah bertungkus lumus menyiapkan Perda-perda tersebut. Diharapkannya dengan Perda tersebut semakin meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Perda dapat digunakan acuan dasar dan koridor, sehingga tidak ragu lagi dalam bekerja, danmenjadi dasar bagi pemkab dalam melaksanakan tugas sehari-hari," katanya.(azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait