Setahun Diurus, Akta Kelahiran Tak Kunjung Tuntas

Vityana Erza usai diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (26/3).

PEKANBARU, OKETIMES.com – Sesuai Standar Operasional (SOP) pengurusan akta Kelahiran dan Kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, masa penyelesaian tidak lebih dari 14 hari. Namun dalam prakteknya, penyelesaian akta tersebut tak sesuai SOP. Seperti halnya di Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Kecamatan Limapuluh.

Berdasarkan bukti tanda terima pengurusan akta tertanggal 30 April 2014, Andani Elsa (20) warga Kelurahan Tanjung Rhu mengurus akta Kelahiran sekaligus akta Keluarga Pengesahan di UPTD Kecamatan Limapuluh.

Dalam tanda terima tersebut selain Andani Elsa Theresia ada nama Jesica Octasela, Eve Trialoni  dan Daniel Rafael untuk diajukan mengurus akta kelahirannya. Berkas ke-empat nama tersebut sudah melengkapi segala persyaratan, termasuk biaya sebesar Rp 150 ribu per orang. Sementara berkas dan biaya administrasi, diterima oleh Kepala Tata Usaha UPTD Limapuluh, Ayu Ningsih.

Elsa mengaku sudah berkali-kali mendatangi UPTD Limapuluh guna meminta dokumen akta yang ia urus tersebut. Namun setiap kali ia menanyakan ke petugas UPTD, Elsa tak mendapat penjelasan. Hingga pada akhirnya, warga Kelurahan Tanjung Rhu ini pun membeberkan masalah ini ke Harian Detil.

Ketika dicoba ditelusuri, pegawai UPTD Limapuluh, Fadli mengaku Ayu Ningsih tak pernah masuk kantor.

"Jadinya kami yang teraniaya masalah akta ini soalnya ini terus ditanyakan sama kami. Sementara dokumen-dokumen itu semua sama bu Ayu Ningsih. Beliau sendiri jarang masuk kantor bahkan boleh saya bilang tak pernah masuk kantor selama saya pindah disini pak," ujar pegawai UPTD Limapuluh, Fadli saat ditemui minggu lalu.

Menanggapi hal itu, Kabid Disdukcapil Pekanbaru Vityana Erza S.Sos saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) membenarkan keluhan warga kecamatan Limapuluh terkait pengurusan akta yang ditangani Ayu Ningsih.

Vityana berjanji, akan menuntaskan masalah tersebut dengan mengambil data-data dimaksud kepada yang bersangkutan. Ia pun membenarkan bahwa masalah pengurusan akta serupa, bukan saja dialami oleh Elsa melainkan banyak warga Kecamatan Limapuluh lainnya mengeluhkan hal serupa yang disampaikan kepadanya.

Atas kelalaian dan ketidakdisiplinan anak buahnya itu, Vityana berjanji akan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru agar Ayu Ningsih dimutasi ke tempat lain.

"Dari sekian kali kesempatan, saya sudah berkali-kai mengingatkan Ayu agar masalah akta ini dituntaskan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun saya ndak tahu pasti kenapa hal yang sama terus terulang," ujar Vityana.

Untuk itu kata Vityana, kepada warga Kecamatan Limapuluh yang mengalami hal serupa pihaknya mohon maaf. Ia berjanji akan mengambil alih tanggungjawab tersebut, dengan mengumpulkan data dari UPTD terlebih dahulu. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :