Empat Kepenghuluan Sosialisasi Pengelolaan Dana ADD

Dari kiri Beres sirait, kanan Penghulu Rusman.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Guna mempersiapkan Anggaran Dana Desa (ADD) empat Kepenghuluan yang ada dikecamatan Bangko, Rokan Hilir, harus diberi apresiasi yang sebesar-besarnya. Pasalnya, empat kepenghuluan yaitu Kepenghuluan Parit Aman, Labuhan Tangga Hilir, Labuhan Tangga Besar dan Labuhan Tangga Kecil mengundang PMD Provinsi Riau.

Saat dikonfirmasi Kamis (19/3) salah satu perwakilan Penghulu Rusman, menjelaskan. Sebelum dana ADD turun tentu kita harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, disamping ketidak pahaman kita tentang pemahaman soal ADD, tentu kita ingin belajar dari orang yang lebih menguasai atau memahami, katanya.

"Kita sengaja mengundang Beres Sirait dari PMD Provinsi Riau, beliau memang sudah teruji menangani hal seperti ini di Kabupaten lainnya. Dan kita mengundang beliau kesini atas kesepakatan kita bersama baik itu penanggung jawaban beliau tinggal serta keseharian beliau selama disini," papar Rusman.

Ditempat yang sama, Beres Sirait menjelaskan kedatangannya dalam rangka memenuhi undangan Pak Penghulu guna sosialisasi pemahaman penggunaan ADD agar tepat sasaran serta memotivasi pemberdayaan otonomi desa, jelas Sirait.

Ditambahkan, pertama kita harus membuat perencanaan yang menghasilkan Rencana Kerja Anggaran (RKA), setelah itu selesai lalu kita berikan kepada Pemda Rohil guna dipelajari lebih lanjut, selanjutnya kita menunggu persetujuan Pemda baru di Perdakan.

"Setelah jadi Perda baru bisa berjalan dan dikembalikan ke masing-masing Penghulu atau Kepala desa yang ada. Dan saat itulah Desa yang ada segera membentuk panitia-panitia kepengurusan perangkat Desa tersebut, mulai dari penunjukan dan pola mekanisme kerja serta teknisnya, agar kedepannya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan saat menggunakan dana tersebut," beber Beres Sirait.

Program ADD bisa disebut Otonomi Desa, karena setiap perangkat Desa memegang hak penuh serta mempertanggung jawabkan dana tersebut, yang lebih penting lagi, Peraturan Desa (Perdes) mesti dibentuk guna ketransparanan penggunaan dana tersebut.

"Harapan kita, semoga setiap Desa bisa mandiri dalam menggunakan dana yang ada dan bisa memanfaatkannya sebagai otonomi desa guna pemberdayaan serta mensejahterakan masyarakat," tandas Beres Sirait.(tim)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :