Polres Rohul Amankan Pupuk Bersubsidi Puluhan Ton

Polres Rohul Amankan Pupuk Bersubsidi Puluhan Ton.

PASIR PENGARAIAN oketimes.com -Jajaran Polres Rokan Hulu kembali mengamankan puluhan ton pupuk bersubsidi sebanyak 34,9 ton yang di simpan didalam salah satu gudang yang bertempat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, Sabt (14/3), Merinci pengungkapan pupuk tersebut  pertama dilakukan Polres Rohul pada Kamis (12/3/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di gudang penimbunan pupuk bersubsidi itu, gudang itu ditemukan di belakang rumah warga yang bernama Saleh. Namun Saleh ini bukan pemilik gudang pupuk tersebut.

Lanjut Kapolres Rokan Hulu, Didalam gudang tersebut ditemukan sekitar 600 sak pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis. Pupuk subsidi tersebut adalah, Jenis NPK Phonska 205 sak. Jenis ZA 117 sak, Urea 207 sak, pupuk SP36 75 sak dan pupuk organik 94 sak.

"Dari sejumlah keterangan saksi diduga pupuk bersubsidi tersebut di datangkan dari Sumatera Utara,untuk selanjutnya Barang Bukti pupuk subsidi dengan total sekitar 34,9 ton diamankan di Mapolres Rohul guna untuk di tindak lebih lanjut," sebutnya.

Selain itu Kapolres Rohul menambahkan, Pupuk  bersubsidi tersebut  telah menyalahgunakan, sebab pupuk tersebut di datangkan dari sumatera utara (sumut) yang di temukan di salah satu gudang Di desa Tanjung Baru, Penyitaan pupuk Bersubsidi tersebut telah ditemukan pelaku yang berinisial SL.

"Pemiliknya hanya 1 orang dan kita akan terus menyelidiki di berbagai tempat-tempat yang lain,Dia (Tersangka) bukan agen, ini jelas sudah menyalahgunakan penggunaan pupuk bersubsidi itu, seharusnya  pupuk tersebut  disalurkan kepada masyarakat," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut tesangka dikenakan dengan hukuman Peraturan Menteri Perdangangan(Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 dan undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Namun untuk saat ini tersangka belum bisa dilakukan penahanan karena hukuman tersangka hanya  2 tahun atau di bawah 4 tahun penjara," pungkasnya.(rly)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :