Pemkab Siak dan Muspida Gelar Rapimda Terkait Isu Pembangunan

Pemkab Siak dan Muspida Gelar Rapimda Terkait Isu Pembangunan.

SIAK, OKETIMES.com - Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) kabupaten Siak yang digelar dalam tiga bulan sekali dipimpin langsung Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi, bersama Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri Msi dan pimpinan DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Dandim Siak, para pimpinan SKPD.

Bupati menyampaikan beberapa isu pembangunan diantaranya kondisi musim panas yang masih terus terjadi membuat daerah rawan kebakaran dan upaya melakukan pencegahan dan penanggulangangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang pada bulan Februari 2015 ini di kabupaten Siak terjadi 30 titik api.

Pemadaman dilakukan oleh tim penanggulanagan di tingkat desa dan kecamatan serta Kabupaten Siak sehingga lokasi kebakaran cepat kita atasi dan dapat dilaksanakan pemadaman secara bersama sama .

Selain itu yang harus dilakukan adanya meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan seta sensitif terhadap potensi karhutla, kemudian menegur setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan pekarangan, para Camat dan kepala kampong untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat akan bahaya karhutla terhadap kesehatan manusia, juga segera melaporkan jika diketahui ada kebakaran lahan.

"Diharapkan kepada seluruh UPIKA dapat melakukan evaluasi terhadap kejadian Karhutla antara lain terkait penyebab karhutla dan melakukan inventarisasi pemilik lahan pada setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan," kata Bupati.

Rapat juga membahas masalah eksekusi lahan milik Anderson Silalahi atas lahan PT Arara Abadi atas putusan pengadilan terkait sengkata lahan yang sudah Inkrah dan dimenangkan oleh PT Arara Abadi, adanya komplain dari warga mengenai lokasi lahan yang telah dilakukan beberapa kali mediasi namun belum ada kesepakatan.

Masalah lain juga berkaitan dengan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perlu ditingkatkan perhatian terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa, karena ini telah adanya keputusan bersama kepolisian, Kajari, Pengadilan Negeri, Kementrian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang target standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, harus dilakukan adanya perhatian dan kepedulian terhadap anak yang dimulai dari diri kita sendiri, pungkas Bupati Syamsuar.(man/adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait