Komisi I Tolak Pengaduan, Warga Besok Lakukan Demo di Kelurahan

Komisi I Tolak Pengaduan, Warga Besok Lakukan Demo di Kelurahan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kedua kalinya warga datang mengadukan persoalan yang ada di wilayah RW 03 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, lagi-lagi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru enggan menerima apa yang menjadi masalah di wilayah warga. Meski dua jam menunggu antrian, alhasil Komisi I tidak mau menerima pengaduan warga.

"Kemana lagi kita akan mengadu. Wakil rakyat saja tidak mau menerima persoalan masyarakat. Padahal ini rumah rakyat, dan dewan dipilih oleh rakyat," keluh Ketua RT O3, Amiruddin Bacin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3) di kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Tujuh orang warga Kecamatan Sail ini, terpaksa ribut dilobi kantor DPRD Kota Pekanbaru, dan mempertanyakan kenapa pengaduannya tidak mau diterima Komisi I. Pasalnya pasca keluarnya surat dari Lurah untuk melakukan serah terima jabatan ketua RW lama Amirudin ke RW 03 Kel Suka Mulya Kec Sail, H Musri Suhardi, yang dinilai tanpa ada kejelasan dan dasar hukum.

Dengan adanya surat Lurah Suka Mulya, nomor 46/SA/III/2015, dimana surat yang ditandatanggani oleh Lurah Suka Mulya, Rosmiati yang berisi penyerahan SK Ketua RW 03, Suka Mulya Periode 2015-2020, dan serah terima jabatan Ketua RW 03, yang lama dengan RW 03 yang baru tersebut, masyarakat merasa tidak terima.

"Saya dengan sejumlah warga jelas tidak terima dengan keluarnya SK ini," ujar Amirudin Bacin.

Menurutnya, akibat itu, masyarakat ingin kembali mempertanyakan masalah ini kembali ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. "Kita hanya mempertanyakan, apa dasar hukum yang digunakan Lurah, untuk melakukan penyerahan SK kepada Ketua RW baru ini. Karena sampai saat ini ketua RW 03, sesuai SK masih saya sendiri, dan masih memiliki jabatan sebagai Ketua RW 03, dan itu sesuai dengan SK Lurah yang ditandatangani oleh lurah lama, Drs Herman Msi, dengan masa jabatan periode 2011-2016," ujar Amirudin.

Menjadi pertanyaan Amirudin, sejauh ini dalam pemilihan RW selalu dilakukan pemilihan langsung, namun untuk Ketua RW kali ini, SK bisa terbit, tanpa ada pemilihan.

"Tidak ada pemilihan ketua RW, namun tiba-tiba keluar SK, selain saya tidak terima, masyarakat juga ingin mempertanyakan hal ini," ungkap Amirudin.

Selain itu kata Amirudin, keluarnya SK tersebut, adanya kejanggalan, dimana seolah lurah dan camat terkesan memaksakan kehendak, agar ketua RW03 yang rencana akan diberikan SK Kamis (5/3) ini tanpa adanya pemilihan.

"Kita akan mengadu ke Komisi I, jika komisi I tidak bisa menangani, maka kami akan melaporkan ini langsung ke walikota Pekanbaru, sebagai pimpinan dari Camat," sebut Amirudin.

Bahkan kata Amirudin, dengan persoalan ini, warga di RW 03, berniat akan berunjuk rasa ke kantor Lurah, jika lurah tidak bisa membatalkan SK yang dinilai cacat hukum ini. "Warga berniat, jika lurah tidak dapat mencairkan persoalan, warga akan mendatangi kantor Lurah, untuk mempertanyakan SK ini secara bersama-sama," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul terkesan mengelak dan tidak mau menerima pengaduan warga meski untuk kedua kalinya warga mendatangi Komisi I. Hotman hanya menjawab kalau Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, belum bisa memberikan arahan, karena kondisi pengaduan yang dinilai sangat mendesak.

"Kita menganjurkan agar warga untuk mempertanyakan sesuai dengan pedoman dan per UU yang ada. Itu arahan saya," ungkap Hotman sambil berlalu meninggalkan warga. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :