Sebelum Pelaksanaan SOTK Baru, PNS Dilarang Keluar Kota

Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, H Jonli

PEKANBARU, oketimes.com- Meskipun APBD Riau 2015 sesuai SOTK baru belum bisa dilaksanakan, tetapi ada pengecualian dalam penggunaan anggaran tersebut seperti yang sifatnya wajib dan mendesak seperti biaya perjalanan dinas pejabat ke Jakarta.
 
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, H Jonli. Dikatakannya, pejabat boleh saja ke Jakarta, apabila memang ada undangan pemerintah pusat yang penting dilaksanakan.

"Kita lihat dulu keperluannya, mendesak atau tidak. Kalau memang mendesak, dia harus melapor ke Plt Gubernur Riau. Kalau selagi itu urgensi memang keperluannya mendesak, tentu Plt mengizinkan," katanya, kemarin.

Namun, sambungnya, jika keberangkatan itu hanya sekedar untuk menghadiri acara seminar atau sejenisnya. Kalau tidak mendesak dan wajib, tentu pejabat itu tidak akan diizinkan.

"Kalau kebutuhan wajib itu seperti gaji, biaya air, biaya listrik, dana BOS, UN, makan dan minum panti asuhan. Kemudian, biaya pembelian obat-obatan di rumah sakit dan sebagainya yang tidak bisa ditunda-tunda," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, ada kegiatan di SKPD yang memang wajib dan mendesak harus dilaksanakan seperti, adanya kegiatan yang sudah diundang-undangkan. "Kalau SKPD itu harus melaksanakannya, bulan ini atau bulan depan, itu kan sifatnya mendesak," jelasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait