Dewan Rohil Sorot Perusahaan Gaji Karyawan Dibawah UMK

Anggota DPRD Rohil Budiono Spd.

BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- DPRD Rokan Hilir kembali menyorot penerapan upah minimum kabupaten (UMK) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan hilir.

Anggota DPRD Rohil Budiono Spd, kepada riaueditor.com Rabu (14/1/15) kembali menerima keluhan dari kaum buruh yang bekerja di perusahaan besar mau pun kecil, "Ternyata masih ada perusahaan yang menerapkan Upah buruh di bawah UMK," ungkapnya.

Secara diam-diam saya dan beberapa rekan lainnya terjun langsung ke perusahaan terutama di lingkungan kota Bagan Siapiapi. Tujuannya agar kita tahu sejauh mana pengusaha menjalankan UMK terhadap karyawan/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut," ujar Budi.

"Kita cukup terkejut setelah mendengar dan melihat langsung pengakuan dari beberapa karyawan/buruh, padahal mereka bekerja di perusahaan yang cukup besar, dan pengusaha meraup keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis yang mereka jalankan. Anehnya lagi mereka telah bekerja bertahun-tahun dengan Upah yang jauh dari standar UMK.

Budiono menambahkan, pengusaha tempat Hiburan gelanggang permainan anak seperti, FUN Zone, City game, e-zone dan Super 88, serta penginapan baik Hotel atau Wisma juga pengusaha showroom Motor beserta asuransinya dan toko-toko Mini Market di lingkungan Kota Bagan Siapiapi dinilai sarat melanggar UU Ketenagakerjaan dan Perda tentang UMK.

"Ini sangat jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi kita, kenapa pengusaha besar yang merumpun di kota Bagan Siapiapi, tidak menerapkan UMK yang sudah ditetapkan oleh UU dan Perda, yang nyata ini disahkan oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur Riau serta Pemkab Rohil.

Komisi D yang membidangi tenaga kerja menilai Dinas terkait yang seharusnya menjadi pelindung dan bernaung Karyawan/buruh dalam mendapatkan akan Hak-hak nya, sudah gagal menjalankan fungsional pokok tugasnya," beber Budi dengan nada kesal.

Dalam waktu dekat ini, kita Komisi D akan meanggil Dinas yang terkait, sudah sejauh mana dinas menjalankan tugasnya terkait memperjuangkan Hak-hak karyawan/buruh terutama di Rohil, pantau dan lakukanlah penyuluhan dilapangan jangan duduk diam dikantor saja.


"Apa mesti menunggu keributan antara karyawan/buruh dengan perusahaan, baru bekerja dan turun ke lapangan, jalankan tugas semestinya jika perusahaan membandel Black list aja, kalau Kepala Dinas terkait tak mampu menjalankan tugasnya lebih baik mundur," pungkas Budiono.(ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :