Prolegda 2015 Pemko Pekanbaru, Status Sudah Terlambat
Dian Sukheri Sip
PEKANBARU, oketimes.com- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri Sip menilai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai terlambat, seharusnya sudah ada MoU sebelum APBD 2015 ketuk palu.
Hal ini diketahii dari hasil hearing dengan Kepala Bagian Hukum Pemko, Nikmatullah pekan lalu, baru ada sembilan Satker yang mengusulkan Perda, sementara satker lain belum. ''Statusnya untuk Prolegda ini sebenarnya sudah terlambat, dan saat ini Prolegda belum disusun. Sementara saat ini sudah masuk tahun anggaran 2015," kata Dian ketika dikonfirmasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (30/12)
Meski demikian Dian mengharapkan kepada semua satker Pemko segera mengusulkan Perda itu, karena jika tidak ada, maka tidak akan diprioritaskan. "Konsekuensinya, jika tidak ada usulan maka tidak akan diprioritaskan," sebutnya.
Untuk itu Dian menyarankan, kepada Satker yang akan mengajukan Perda 2015 itu, untuk dapat mempresentasikan semuanya mulai dari rencana draft awal, latar belakang dan maksud dan tujuan dari Perda itu ke DPRD Kota.
"Selanjutnya kami juga akan menyurati Komisi-komisi, dan seluruh anggota untuk juga mbuat rencana usulan Perda inisiatif, setelah itu nanti akan dirumuskan bersama dengan tim bentukan Pemko, mana yang mau di prioritaskan,'' jelasnya.
Jadi semua usulan Perda dari Satker itu melalui Kabag Hukum. Namun saat ini untuk berapa-berapanya yang sudah masuk belum semua masuk. " Kami masih menunggu usulan itu dari Pemko. Dalam Permendagri nomor 1 tahun 2014 Perda ini kan harus disepakati bersama melalui sidang paripurna, dan proses ini nanti menunjukkan mana yang menjadi prioritas untuk dibahas,'' tambahnya lagi.
Prolegda ini ditegaskan Dian sangat penting. Artinya semua Perda yang akan diajukan oleh pemerintah yang kaitannya dengan kepentingan pembangunan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pembahasannya harus melalui kesepakatan Prolegda.
"Jadi sebelum ketuk palu itu seharusnya sudah disepakati, dan yang masalahnya nanti itu menyangkut penganggarannya. Dengan kondisi seperti sekarang ini, dikhawatirkan terkendala. Untuk 12 Januari mendatang diminta kepada Sekdako Pekanbaru, dan Kabag Hukum mengundang Satker yang mengajukan Perda untuk di presentasikan di DPRD," sebutnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Nikmatullah menyebutkan saat ini baru sembilan Perda yang diusulkan dan ini disebutkan sudah disampaikan ke DPRD. "Kami juga meminta kepada satker untuk segera mengusulkannya, dan kami juga sudah menyurati sebagian satker untuk segera membuatnya. Berharap jelang akhir tahun ini semua sudah disampaikan ke Bagian Hukum," tuturnya.(eza)
Komentar Via Facebook :