Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Daerah hingga 5 Januari 2026

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, saat memimpin rapat bersama jajaran pejabat pemko belum lama ini di Kantor Walikota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk bepergian ke luar kota hingga 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemko Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, menyampaikan bahwa larangan tersebut diberlakukan seiring dengan status Kota Pekanbaru yang berada dalam kondisi siaga bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Ia menjelaskan bahwa larangan serupa juga berlaku bagi dirinya sebagai kepala daerah, sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketentuan tersebut juga mencakup pimpinan dan anggota DPRD agar tidak meninggalkan daerah selama masa siaga.

Wali Kota Agung menekankan pentingnya kehadiran seluruh jajaran pemerintah daerah di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Menurutnya, kerja bersama dan kesiapsiagaan aparatur menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemko Pekanbaru secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan bepergian ke luar kota bagi pimpinan OPD, camat, dan lurah selama masa siaga bencana, yang berlaku hingga 5 Januari 2026.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa pejabat yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dimaksud dapat berupa pemotongan tunjangan atau bentuk sanksi administratif lainnya.

Ia mengingatkan agar seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah mematuhi kebijakan tersebut. Namun demikian, pengecualian tetap diberikan bagi pejabat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau keagamaan. Di luar kepentingan tersebut, seluruh pejabat diminta tetap berada di wilayah Kota Pekanbaru selama masa siaga.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait