Sita Sejumlah Alat, Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pengerusakan Rumah di Buluh Kasap

Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan rumah milik Johnny Zhang yang berada di Kelurahan Buluh Kasap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial Muhammad Ilvan alias Ilvan bin Muhammad Atar dan Syafrizal alias Rizal bin Syahrul.

DUMAI, Oketimes.com - Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan rumah milik Johnny Zhang yang berada di Kelurahan Buluh Kasap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial Muhammad Ilvan alias Ilvan bin Muhammad Atar dan Syafrizal alias Rizal bin Syahrul.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/XII/2025/SPKT/SEK D. Timur/Res Dumai/Polda Riau yang diterima pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 16.29 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Polsek Dumai Timur menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengerusakan rumah di Jalan Sei Siak RT 014, Kelurahan Buluh Kasap. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan dua terlapor sedang melakukan pengerusakan dengan memecahkan lantai rumah tingkat dua di bagian belakang bangunan.

Kedua terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Dumai Timur bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah martil besar, satu buah martil kecil, satu buah kapak, dan satu buah pahat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui identitas masing-masing.

Penyidik selanjutnya menghubungi pemilik rumah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Pada Senin, 15 Desember 2025, pemilik rumah membuat laporan resmi ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Dalam perkara ini, seorang saksi bernama Defri Nurmansyah yang merupakan pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian turut dimintai keterangan oleh penyidik. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengerusakan.

Kapolres Dumai menyampaikan bahwa saat ini kedua terlapor masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik perbuatan tersebut. Penyidik akan mendalami apakah tindakan itu dilakukan dengan tujuan pencurian atau terdapat motif lain. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait