Kejati Riau Dinilai Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Rokan Hulu

Laporan Ormas Petir terkait proyek irigasi di Rokan Hulu, ke Kejati Riau belum lama ini.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak serius menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek pembangunan saluran irigasi di Kabupaten Rokan Hulu. Penilaian itu disampaikan Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), yang telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut sejak satu tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, menyebut laporan resmi mereka telah diterima Kejati Riau dan pada April 2025 lembaga itu menyatakan kasus tersebut masuk tahap penyelidikan. Informasi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor B-1964/L.4.5/Fd.1/04/2025 terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, Kejati menyatakan telah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait pekerjaan pembangunan Saluran Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I OSAKA di Rokan Hulu yang bersumber dari APBN 2022 sebesar Rp11,12 miliar. Hasil pengumpulan awal itu dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penyelidikan.

Namun hingga kini, PETIR menilai tidak ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukum. “Tidak ada kejelasan dari Kejati soal dugaan korupsi itu, padahal sudah sangat lama kami laporkan,” kata Berti kepada media, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan penegak hukum seharusnya lebih transparan dalam menangani dugaan penyimpangan di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. PETIR menemukan sejumlah kerusakan pada struktur fisik saluran irigasi di lokasi proyek, termasuk item pekerjaan yang disebut tidak dikerjakan oleh kontraktor.

“Biaya yang dihabiskan sangat besar, akan tetapi tidak berdampak positif dan aset negara terbuang sia-sia,” ujar Berti. Ia menambahkan, pada beberapa struktur ditemukan beton bertulang yang patah dan penggunaan hanya dua batang besi angkur, yang dinilai sebagai indikasi kuat adanya kecurangan yang merugikan keuangan negara.

Atas temuan tersebut, PETIR mendesak Kejati Riau segera memeriksa seluruh pihak terkait dan menuntaskan penanganan kasus ini. “Kami harap Kejati memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan bila ditemukan peristiwa pidana,” tutup Berti.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait