Kejati Riau dan Pemprov Riau Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, Senin (2/12/2025).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, Senin (2/12/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam implementasi keadilan restoratif di Provinsi Riau. Acara tersebut turut disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal.
Dalam penyampaiannya, Undang Mugopal menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyatakan bahwa kerja sama ini menandai komitmen bersama antara Kejati Riau dan Pemprov Riau dalam mendukung implementasi KUHP baru. Ia menambahkan bahwa penguatan sinergi diperlukan, terutama dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, evaluasi efektivitas program, serta edukasi publik mengenai kebijakan tersebut.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik langkah Kejaksaan dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Riau. Ia menilai program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Acara penandatanganan dihadiri jajaran Kejati Riau, Pemerintah Provinsi Riau, para bupati dan wali kota se-Riau, serta para kepala kejaksaan negeri di wilayah tersebut.***

Komentar Via Facebook :