Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau Gantikan Abdul Wahid
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid non aktif, saat bersalaman dan terlihat kompak dengan Sofyan Franyata Haryanto Wakil Gubernur Riau dalam sebuah acara yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan — atau yang akrab disapa Irjen Herimen baru ini di Pekanbaru. Sang Kapolda tampaknya harus turun tangan layaknya penengah keluarga besar yang tak ingin suasana rumah tangga politik di Riau semakin dingin saat itu.
PEKANABARU, Oketimes.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Rabu (5/11/2025).
“Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub Riau, SF Hariyanto, sebagai Plt,” kata Bima Arya dikutip dari Kompas.com.
Bima menjelaskan, SF Hariyanto akan memimpin roda pemerintahan di Provinsi Riau untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Bima mengingatkan seluruh kepala daerah agar bekerja dengan penuh integritas dan menjauhi praktik korupsi. “Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.***


Komentar Via Facebook :