Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah dalam koferensi persnya pada Senin (1/9/2025) di Kantor Kejati Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang tersangka baru berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 (MYC). Penetapan ini diumumkan pada Senin (1/9/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, menyampaikan bahwa penetapan serta penahanan IR didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025.

IR diketahui berperan sebagai pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp27,6 miliar. Dalam pelaksanaan proyek, IR diduga membuat laporan kemajuan fiktif bersama pihak lain, sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari pelaksanaan fisik pekerjaan Rp9,32 miliar, denda dan jaminan Rp2,78 miliar, serta pengawasan Rp488,6 juta.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait