Laporan Diteruskan ke Mendagri

Duga Kongkalikong dengan Rekanan Terkait 9 Proyek Pengadaan Disperindag Pekanbaru, LSM AMATIR Laporkan Zulhelmi Arifin ke Jaksa

Foto Insert : Zulhelmi Arifin, Laporan LSM Amatir ke Kejari Pekanbaru terkait 9 paket pengadaan Disperindag Pekanbaru T.A 2024 dan Kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru, Oketimes.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak Pegawai Pelaksana Kegiatan (PPK) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru dan rekanan dari CV. Laksemana Putra Riau semakin mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan adanya dugaan kongkalikong dalam pengadaan 9 paket kegiatan yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum DPP LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, SH, dalam konfirmasinya kepada oketimes.com pada Kamis sore (3/7), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Laporan tersebut menyarankan agar kasus ini dilanjutkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, kami telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan 9 paket ini, dan hari ini kami menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pidsus,” ungkap Nardo.

Ia menambahkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa ini, ditemukan ketidaksesuaian antara harga yang tercantum dalam E-Katalog dengan spesifikasi barang yang seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya usaha untuk mengelabui harga barang.

Rincian 9 Paket Pengadaan yang Mencurigakan

Laporan tersebut mengungkapkan sembilan paket pengadaan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru dengan CV. Laksemana Putra Riau sebagai rekanan yang melaksanakan proyek. Beberapa di antaranya adalah pengadaan alat teknologi dan elektronik, seperti mesin digital printing dan mesin laminating stiker, yang totalnya bernilai hampir dua miliar rupiah.

1. Pengadaan Master Meter senilai Rp797.650.000 pada 17 April 2024
2. Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor senilai Rp399.000.000 pada 31 Maret 2024
3. Pengadaan Mesin DTF senilai Rp189.000.000 pada 31 Maret 2024
4. Pengadaan Timbangan Elektronik senilai Rp76.500.000 pada 17 April 2024
5. Pengadaan Mesin Cutting Stiker senilai Rp74.200.000 pada 31 Maret 2024
6. Pengadaan Mesin Laminating Stiker senilai Rp38.000.000 pada 31 Maret 2021
7. Pengadaan Bejana Ukur sebanyak 10 unit dengan total Rp29.000.000 pada 17 April 2024
8. Pengadaan Tongkat Duga senilai Rp7.850.000 pada 17 April 2024
9. Pengadaan Heat Air Gun senilai Rp3.800.000 pada 31 Maret 2024

Nardo menekankan bahwa dalam transaksi E-Purchasing, CV. Laksemana Putra Riau tidak mencantumkan informasi merk dan spesifikasi barang di dalam E-Katalog, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengadaan barang melalui sistem tersebut. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada unsur manipulasi harga dan pengelabuan dalam pelaksanaan proyek ini.

Langkah Hukum yang Ditempuh LSM AMATIR

Melalui laporan ini, LSM AMATIR berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. Nardo juga mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil PPK Zulhelmi Arifin dan Direktur CV. Laksemana Putra Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya melakukan pemeriksaan administrasi yang lebih mendalam terhadap setiap paket pengadaan. Ini jelas mencurigakan. Kami berharap kejaksaan dapat mengungkap dugaan ini secara transparan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, LSM AMATIR juga merekomendasikan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dilibatkan sebagai auditor independen, bukan Inspektorat, karena minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Isu Kontroversial Seputar Pj Sekda Zulhelmi Arifin

Polemik tak berhenti di situ. Nardo Pasaribu juga mengungkapkan rencana untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar mengevaluasi jabatan Zulhelmi Arifin sebagai Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Pasalnya, keterlibatannya dalam beberapa kasus dugaan korupsi lainnya, terutama yang melibatkan mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, sudah mencuat dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 1 Juli 2025, Zulhelmi Arifin didakwa memberikan sejumlah uang dan barang mewah sebagai bentuk loyalitas kepada atasan-atasannya, termasuk mantan Pj Walikota Risnandar.

Dalam pengakuannya di pengadilan, Zulhelmi mengakui memberikan uang tunai sebesar Rp70 juta dan tas mewah senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa. Pemberian ini, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk loyalitas pribadi dan bukan karena adanya permintaan.

Namun, pernyataan Zulhelmi di pengadilan menuai kecaman keras. Hakim anggota, Adrian HB Hutagalung, bahkan menyindir pemberian barang mewah tersebut, mengatakan bahwa lebih baik barang-barang tersebut diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan betapa adanya kesenjangan yang mencolok antara perilaku pejabat dan kondisi sosial masyarakat.

Kesimpulan dan Harapan

Dengan berbagai dugaan yang kini terungkap, baik dalam proyek pengadaan barang oleh Disperindag Pekanbaru maupun dalam kaitannya dengan kasus suap yang melibatkan Pj Sekda Zulhelmi Arifin, LSM AMATIR berharap agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat penegak hukum lainnya bisa bertindak tegas dan transparan.

Dugaan korupsi ini harus diusut hingga tuntas untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan bahwa APBD Pekanbaru digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Zulhelmi Arifin, yang kini menjabat sebagai Pj Sekda Kota Pekanbaru, belum memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan 9 paket kegiatan tersebut. Telepon dan pesan yang dikirimkan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi salah satu ujian berat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga citra dan reputasi lembaga publik di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap isu korupsi yang terus berkembang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait