Satlantas Polres Inhil dan Dishub Gencarkan Sosialisasi Larangan Over Dimensi dan Over Loading

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (over loading) serta kendaraan dengan ukuran tidak sesuai standar pabrikan (over dimensi). Kegiatan ini menyasar para sopir dan pelaku usaha jasa angkutan.

Indragiri Hilir, Oketimes.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (over loading) serta kendaraan dengan ukuran tidak sesuai standar pabrikan (over dimensi). Kegiatan ini menyasar para sopir dan pelaku usaha jasa angkutan.

Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi tidak sesuai aturan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan berkendara serta menjaga kondisi infrastruktur jalan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi "over dimensi". Imbauan ini juga kami sampaikan kepada para pengemudi angkutan barang dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," ujar AKP Fandri pada Kamis (12/6/2025).

Dalam sosialisasi, para sopir dijelaskan mengenai batas maksimum muatan sesuai jenis kendaraan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan umum.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah untuk mewujudkan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara rutin hingga 30 Juni 2025.

"Setelah masa sosialisasi berakhir, tim gabungan akan melanjutkan dengan pengawasan intensif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di jalan raya," kata AKP Fandri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait