Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2023 pada Rabu, 11 Juni 2025 di Kantor Kejari Inhil, Riau.

Indragiri Hilir, Oketimes.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2023.

 

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti. Hasil audit dari Inspektorat Inhil memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkap Nova dalam keterangan pers, Selasa (10/6).

Penetapan kedua tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025. Selain itu, Kejari Inhil juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dimulai sejak 10 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejari Inhil menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait