Ka. KPLP Baru Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Komitmen Pengamanan Ketat di Lapas Pekanbaru

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru yang baru, Febri Sadam, memimpin rapat internal perdana bersama jajaran pengamanan, Selasa (3/6). Didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, rapat ini menjadi langkah awal Febri sejak resmi menjabat sebagai Ka. KPLP.
Pekanbaru, Oketimes.com – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru yang baru, Febri Sadam, memimpin rapat internal perdana bersama jajaran pengamanan, Selasa (3/6). Didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, rapat ini menjadi langkah awal Febri sejak resmi menjabat sebagai Ka. KPLP.
Seluruh petugas pengamanan tampak antusias dan bersemangat mengikuti rapat yang berlangsung dengan suasana penuh kekompakan tersebut. Dalam arahannya, Febri menegaskan pentingnya soliditas di antara petugas pengamanan sebagai kunci menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan tertib.
“Saling mendukung dan menjaga kekompakan itu mutlak. Tugas kita bukan hanya menjaga, tapi memastikan seluruh sistem berjalan baik,” ujar Febri.
Ia juga menyoroti isu strategis yang akan menjadi fokus utama ke depan, yaitu penguatan sistem pengamanan dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian warga binaan. Febri menekankan bahwa tanggung jawab menjaga Lapas dari barang ilegal adalah tugas kolektif.
“Kita harus memperketat pengawasan. Pencegahan terhadap narkoba dan alat komunikasi ilegal tidak bisa hanya dibebankan pada satu orang. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Menutup rapat, Febri mengingatkan pentingnya evaluasi rutin terhadap kinerja dan pencapaian target untuk mendorong profesionalisme petugas. Ia berharap, semangat baru ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pengamanan secara menyeluruh.
Rapat internal tersebut menjadi pijakan awal membangun sinergi yang lebih kuat, dalam rangka menciptakan Lapas Pekanbaru yang aman, tertib, dan terbebas dari peredaran narkoba serta alat komunikasi ilegal.***
Komentar Via Facebook :