196 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Menteri Abdul Kadir Karding Tegaskan Pentingnya Prosedur Resmi

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding didampingi Gubernur Riau, Abdul Wahid memberikan pengarahan kepada pekerja migran Indonesia di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025)
Dumai, Oketimes.com — Sebanyak 196 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (31/5). Pemulangan ini disertai pengarahan langsung dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang menekankan pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
"Dari 196 orang yang dideportasi, terdapat 103 perempuan dan 94 laki-laki. Sebanyak 27 orang di antaranya memerlukan penanganan khusus karena sakit, bahkan ada yang masih tergolong anak-anak," ungkap Abdul Kadir saat menyambut para pekerja migran yang baru tiba.
Menurutnya, mayoritas deportasi terjadi karena para pekerja melewati batas izin tinggal (overstay), tidak memiliki dokumen lengkap, atau berangkat tanpa mengikuti prosedur legal yang ditetapkan pemerintah. Beberapa lainnya juga tersandung kasus hukum atau mengalami masalah kesehatan yang memaksa mereka dipulangkan.
“Ini akibat dari keberangkatan tanpa prosedur. Ada yang mungkin sesuai aturan tapi tetap overstay. Sebagian besar memang berangkat secara non-prosedural,” katanya.
Abdul Kadir menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan. Para pekerja migran yang tidak melalui jalur resmi cenderung menghadapi risiko tinggi—baik dari segi hukum, keselamatan, maupun perlakuan di negara tujuan. Ia menegaskan, negara tujuan tak segan mengambil tindakan tegas terhadap pekerja tanpa dokumen resmi, yang mengakibatkan deportasi massal seperti yang terjadi kali ini.
Dalam arahannya, Abdul Kadir juga menekankan pentingnya edukasi bagi calon pekerja migran. Ia mengajak para PMI yang baru saja dipulangkan agar menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan bisa membagikan pengalaman dan memperingatkan keluarga atau kerabat agar tidak mengambil jalur ilegal saat hendak bekerja ke luar negeri.
“Setelah kembali ke kampung halaman, tolong sampaikan kepada keluarga bahwa bekerja ke luar negeri harus lewat jalur resmi. Bantu pemerintah cegah kejadian ini terulang lagi,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas akses informasi mengenai prosedur kerja ke luar negeri. Ia meminta masyarakat untuk tidak tergoda bujuk rayu calo atau agen ilegal.
“Datangi Kantor Pelayanan Pekerja Migran Indonesia atau Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah masing-masing. Bisa juga hubungi kantor pusat atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Ikuti prosedurnya, agar aman dan terlindungi,” tutup Abdul Kadir.
Kementerian menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri bukanlah hal yang dilarang, namun harus dilakukan dengan cara yang benar, agar pekerja migran terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-hak yang layak di negara tujuan.***
Komentar Via Facebook :