Polres Kampar Segera Periksa Terlapor dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Penjaga Bibitan Mandala Foundation

Foto Insert : Aksi Pengeroyokan terhadap tiga orang penjaga bibitan penghijauan milik Mandala Foundation di Desa Batugajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar belum lama ini dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatna.
KAMPAR, Oketimes.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar akan segera memeriksa terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga orang penjaga bibitan penghijauan milik Mandala Foundation di Desa Batugajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ketiga korban, yaitu Erian Andra Ramadhan, Wahyu Saputra, dan Eka Dharma Karti, telah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatna menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/5/2025) bahwa pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. "Sesegera mungkin, kita akan periksa terlapor," tegasnya.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi saat ketiga korban dipanggil ke kantor Desa Batugajah untuk mediasi terkait lahan konservasi PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang saat ini digunakan untuk kegiatan penghijauan oleh Mandala Foundation.
Mediasi awalnya berlangsung kondusif, namun berujung ricuh. Para korban mengaku diserang secara fisik oleh sekelompok warga yang diduga telah terprovokasi. Akibatnya, mereka mengalami luka-luka dan memar di berbagai bagian tubuh.
Malam hari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar dan diterima dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau, ditandatangani oleh Aiptu Sofian, SH. Dalam laporannya, korban menyebut dua pelaku yang mereka kenali yaitu Wira dan Dian.
Sebelum kejadian, pada 7 Mei 2025, telah dilaksanakan pertemuan di ruang rapat Polsek Tapung yang membahas persoalan lahan konservasi. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Camat Tapung, Koramil Tapung, pihak PTPN IV Regional III Sei Batu Langka, PT PSPI, serta tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi lingkungan. Namun, Kepala Desa Batugajah tidak hadir.
Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan 19 poin usulan, termasuk rekomendasi agar semua pihak tetap melanjutkan kegiatan operasional masing-masing tanpa saling mengganggu, termasuk kegiatan penghijauan oleh Mandala Foundation dan Sahara Foundation.
Pihak Mandala Foundation menyatakan lahan yang mereka kelola merupakan hibah dari PLBBG dan PT PSPI. Sementara itu, pihak PT PSPI melalui Humas Riki Handoko menegaskan bahwa perusahaan memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan sejak 1998 untuk mengelola kawasan hutan seluas 50.725 hektare.
Terkait status lahan yang disengketakan, seorang sumber dari mantan pejabat PTPN V menyebut bahwa lahan seluas 2.823,52 hektare di Desa Batugajah telah diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai kawasan hutan dan tidak lagi menjadi hak PTPN V—yang kini bertransformasi menjadi PTPN IV. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan mewajibkan pengosongan serta pemulihan fungsi lahan.
Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah muncul dugaan penjualan ilegal lahan konservasi di daerah aliran sungai (DAS) kawasan PT PSPI. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan laporan PT PSPI nomor: 023/PSPI/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.
Salah satu pihak yang disebut dalam penyelidikan adalah Jun, mantan Kepala Desa Batugajah yang juga eks-karyawan PTPN IV. Jun telah dipanggil penyidik namun belum memenuhi panggilan. Selain Jun, beberapa nama lain yang disebut terlibat dalam dugaan jual-beli lahan konservasi antara lain Wira (oknum Ketua RT), serta sejumlah karyawan PTPN IV yang disebut menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas lahan konsesi milik PT PSPI.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan dan dugaan pelanggaran lainnya yang terkait dengan konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.***
Komentar Via Facebook :