LSM Benang Merah Keadilan Kritik Aksi Demo Karyawan Koperasi Air Kehidupan, Sebut Upaya Pengalihan Isu

Sejumlah karyawan Koperasi Air Kehidupan Duri melakukan aksi demo di depan Kantor BRI Menara Sudirman pada Selasa (20/5) di Jalan Jendral Sudirman di Pekanbaru. Mereka melakukan demo, lantaran pihak BRI memblokir rekening koperasi mereka. Namun karyawan koperasi tersebut, tidak mengetahui penyebab rekening mereka diblokir BRI. Apalagi pemblokiran dilakukan BRI sudah tiga bulan terakhir, sehingga gaji mereka dari perusahaan tertahan di BRI.

Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah karyawan Koperasi Air Kehidupan (KAK) di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Menara Sudirman Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (20/5).

Ketua Umum LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menilai demonstrasi tersebut sebagai manuver yang disengaja untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Ia mengingatkan bahwa saat ini Koperasi Air Kehidupan tengah menggugat sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang didaftarkan pada 5 Mei 2025.

"Demo hari ini saya anggap siasat mereka. Mereka ingin menggeser fokus publik dan pengadilan. Padahal, pemblokiran rekening tidak akan mungkin dilakukan pihak bank tanpa perintah resmi dari kementerian atau aparat penegak hukum," ujar Idris kepada media.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat adalah Koperasi Air Kehidupan yang menggugat Ketua Koperasi, Binsar Situmorang—yang telah divonis sebagai terpidana kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara. Gugatan juga turut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Idris menduga ada upaya dari pihak manajemen koperasi untuk membentuk struktur organisasi baru sebagai langkah untuk melegalkan operasional mereka yang bermasalah, termasuk dalam hal rekening koperasi yang diblokir.

Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

LSM Benang Merah Keadilan juga tengah menyusun surat permohonan untuk menjadi *amicus curiae* atau sahabat pengadilan dalam perkara ini. Idris menjelaskan, langkah tersebut diambil agar lembaganya bisa menyampaikan informasi tambahan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Tujuan kami sederhana—memberikan keterangan kepada majelis hakim. Kami ingin kasus ini dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan narasi yang dibangun sepihak oleh koperasi," jelasnya.

Idris menegaskan bahwa koperasi tersebut diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum, termasuk mendirikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi konversi (HPK), tanpa izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.

LSM Benang Merah mendesak agar majelis hakim memerintahkan Kementerian Hukum RI untuk membekukan izin Koperasi Air Kehidupan dan menyerahkan kasus ini ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

Tak hanya itu, Idris mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Presiden untuk meminta pembentukan Satuan Tugas Khusus yang fokus menangani permasalahan hukum koperasi tersebut.

"Kami melihat situasinya sudah sangat serius. Ini bukan sekadar soal rekening atau struktur koperasi, tapi menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang luas. Presiden harus turun tangan," tegas Idris.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait