LSM Benang Merah Keadilan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Kasus Koperasi Air Kehidupan

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai Sukajadi.
Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan tengah menyusun surat pengajuan untuk menjadi "amicus curiae" atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan anggota Koperasi Air Kehidupan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara: 158/Pdt.G/2025/PN Pbr. Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025.
Ketua Umum Benang Merah Keadilan, Idris, menyatakan bahwa pihaknya ingin menyampaikan keterangan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh pihak Koperasi Air Kehidupan terhadap sejumlah tergugat, termasuk Ketua Koperasi, Binsar Situmorang, yang kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara. Tergugat lainnya antara lain Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.
Menurut Idris, gugatan yang dilayangkan koperasi justru menutup-nutupi pelanggaran yang lebih besar. Ia menilai Koperasi Air Kehidupan telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk dugaan pendirian usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan.
"Harapan kami, hakim menolak seluruh gugatan itu. Justru sudah semestinya koperasi ini diperiksa lebih jauh. Kami minta Kementerian Hukum membekukan izin koperasi tersebut dan perkara ini diserahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI," tegas Idris.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk meminta pembentukan Satgas Khusus guna menangani kasus yang dinilai semakin genting ini.
"Kami melihat kondisi koperasi ini sudah sangat kritis. Bila perlu, serahkan saja ke Datun Kejaksaan Agung. Kami akan bersurat ke Presiden dalam waktu dekat," tutup Idris, Selasa (20/5).***
Komentar Via Facebook :