PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara dalam Tiga Tahun, Komisi III DPRD Riau Apresiasi Komitmen

PTPN IV Regional III, bagian dari Subholding PTPN IV PalmCo, tercatat telah menyetor pajak penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,5 triliun ke kas negara sepanjang 2022 hingga 2024. Informasi ini disampaikan dalam rapat kerja antara perusahaan dan Komisi III DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (7/5/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan PTPN IV Regional III, antara lain SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, Corporate Secretary & Legal Andiansyah Hamdani, dan Kepala Bagian Keuangan Syubanul Khair.
Pekanbaru, Oketimes.com – PTPN IV Regional III, bagian dari Subholding PTPN IV PalmCo, tercatat telah menyetor pajak penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,5 triliun ke kas negara sepanjang 2022 hingga 2024. Informasi ini disampaikan dalam rapat kerja antara perusahaan dan Komisi III DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (7/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan PTPN IV Regional III, antara lain SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, Corporate Secretary & Legal Andiansyah Hamdani, dan Kepala Bagian Keuangan Syubanul Khair.
Tujuan rapat kerja ini adalah menyelaraskan perizinan serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak, termasuk pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dana bagi hasil, dan kontribusi pembiayaan infrastruktur.
Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa kontribusi pajak PTPN IV Regional III kepada negara terdiri dari PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3), serta pajak-pajak lainnya seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 Ayat (2).
"Pada 2022 kami menyetor Rp779 miliar, kemudian Rp629 miliar pada 2023, dan Rp163 miliar di tahun 2024. Angka terakhir ini lebih kecil karena pajak badan (PPh 25/29) kini dikelola pusat di kantor pusat PalmCo Jakarta setelah merger dengan PTPN V," ujarnya.
Selain kontribusi pajak ke pemerintah pusat, PTPN IV Regional III juga rutin menyetor pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Riau dengan total mencapai Rp1,6 miliar dalam tiga tahun terakhir, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari UPT Bapenda kabupaten.
Perusahaan juga melaporkan telah menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) senilai Rp25 miliar sejak 2022. Dana ini digunakan untuk mendukung UMKM, sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan, termasuk pengentasan stunting, penyediaan fasilitas sekolah, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Transformasi berkelanjutan yang dijalankan PTPN IV Regional III juga membuka ruang bagi talenta lokal. Lulusan perguruan tinggi di Riau seperti UNRI dan UIR kini banyak menempati posisi strategis di perusahaan, termasuk sebagai Region Head, SEVP, GM, hingga Kepala Bagian.
Ketua Komisi III, Edi Basri, mengapresiasi kontribusi PTPN IV Regional III. Ia menilai pemaparan yang disampaikan sangat komprehensif dan mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mendukung pendapatan daerah. Edi juga menekankan bahwa PTPN IV merupakan perusahaan pertama yang diundang dalam rapat kerja karena dinilai sebagai contoh bagi perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta.
"Standar dan komitmen seperti ini akan kami dorong agar menjadi acuan bagi semua entitas usaha yang beroperasi di Riau," katanya.
Namun demikian, Edi juga memberi catatan khusus, yakni agar kendaraan operasional yang sudah tidak digunakan segera dilaporkan ke Bapenda untuk pembaruan data aset.***
Komentar Via Facebook :