Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola PUPR Bengkalis, INPEST Minta APH Lakukan Audit Investigatif

Proyek swakelola yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selama tiga tahun berturut-turut diduga penuh dengan kejanggalan. Setiap tahunnya, proyek ini menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hasil pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak maksimal, bahkan banyak ruas jalan yang diperbaiki tetap dalam kondisi rusak, seperti di Pulau Rupat, Siak Kecil, Mandau, Pinggir, dan beberapa kecamatan lainnya.

Bengkalis, Oketimes.com - Proyek swakelola yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selama tiga tahun berturut-turut diduga penuh dengan kejanggalan. Setiap tahunnya, proyek ini menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hasil pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak maksimal, bahkan banyak ruas jalan yang diperbaiki tetap dalam kondisi rusak, seperti di Pulau Rupat, Siak Kecil, Mandau, Pinggir, dan beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa proyek swakelola ini tidak transparan. “Di lapangan tidak ditemukan plang proyek yang mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, dan volume pekerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan proyek,” ujarnya kepada wartawan, Senin (01/04/2025).

Lebih lanjut, Ganda Mora menyoroti adanya ketimpangan dalam pembayaran proyek. Ia menyebut bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor mengalami tunda bayar, sementara proyek swakelola diduga telah dibayar lunas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek swakelola dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu di Dinas PUPR Bengkalis. Hal ini juga menyebabkan para kontraktor enggan mengerjakan proyek di daerah tersebut karena pembayaran yang tidak jelas.

Selain itu, INPEST meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proyek swakelola tersebut. Ganda Mora mendesak agar ahli infrastruktur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kelebihan bayar proyek swakelola yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.

“Anehnya, di tengah rasionalisasi anggaran dan adanya tunda bayar sejak 2023 hingga 2024, justru PUPR Bengkalis kembali melaksanakan proyek swakelola di tahun 2025. Padahal, pekerjaan tersebut bukanlah kebutuhan mendesak. Masyarakat pun mengeluhkan kualitas pekerjaan yang buruk, di mana jalan yang baru diperbaiki sudah rusak kembali,” tegasnya.

Ganda Mora menambahkan bahwa banyak kontraktor mengalami kerugian besar hingga terancam gulung tikar akibat pembayaran proyek yang tidak dilakukan oleh Pemkab Bengkalis. Sementara itu, proyek swakelola yang bernilai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya justru terus berjalan dan dibayar lunas.

Untuk itu, INPEST berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kabareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan adanya tindakan hukum atas proyek swakelola di Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Bengkalis belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait