Miliki Ekstasi, Pasangan Suami Istri di Bawah Umur Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri yang masih di bawah umur karena kedapatan membawa pil ekstasi saat mengungsi ke rumah mertuanya. Pasangan tersebut terpaksa meninggalkan rumah mereka di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang terendam banjir pada Minggu (03/03/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
PEKANBARU, Oketimes.com – Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri yang masih di bawah umur karena kedapatan membawa pil ekstasi saat mengungsi ke rumah mertuanya. Pasangan tersebut terpaksa meninggalkan rumah mereka di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang terendam banjir pada Minggu (03/03/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, masing-masing berinisial NS (20) dan istrinya GM (16), petugas mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang mereka peroleh dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan tersebut kerap menerima pesanan pil ekstasi melalui sistem pembayaran di tempat (COD) dari rumahnya di Jalan Pesisir.
"Dari informasi tersebut, tim langsung menuju rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," ujar IPTU Dodi Vivino, Senin (10/03/2025).
Setelah melakukan pengintaian, tim melihat pasangan tersebut hendak mengungsi ke rumah mertuanya. Polisi kemudian membuntuti mereka hingga ke Jalan Sudirman, tempat kendaraan mereka akhirnya dihentikan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam butir pil ekstasi di dalam tas NS dan empat butir pil ekstasi warna pink di dalam tas GM," jelas IPTU Dodi Vivino.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang napi yang identitas dan asal lapasnya masih belum diketahui. Mereka juga mengakui telah mengedarkan pil ekstasi menggunakan sistem COD selama delapan bulan terakhir.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka GM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih di bawah umur," tutup IPTU Dodi Vivino.***
Komentar Via Facebook :