Gubernur Riau Larang Kegiatan Perpisahan Siswa di Luar Sekolah

Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Abdul Wahid kepada awak media usai menggelar rapat bersama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Senin (3/3/2025).

Pekanbaru, Oketimes.com – Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan tegas melarang kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK untuk mengizinkan siswa mengadakan perpisahan di luar sekolah. Menurutnya, kegiatan seperti ini sering kali membebani orang tua wali murid dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Abdul Wahid kepada awak media usai menggelar rapat bersama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Senin (3/3/2025).

“Saya melarang semua kepala sekolah SMA/SMK untuk tidak mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk acara perpisahan,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengikuti instruksi tersebut.

“Jika ada kepala sekolah yang tetap mengizinkan atau mengadakan perpisahan di luar sekolah, maka saya akan mengganti kepala sekolah tersebut,” ujarnya.

Menurut Abdul Wahid, kebijakan ini diambil karena kegiatan di luar sekolah sering kali menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa. Ia menilai bahwa berbagai kegiatan seperti perpisahan dan study tour justru menambah pengeluaran yang tidak perlu.

“Saya tidak ingin membebani orang tua. Kegiatan di luar sekolah, termasuk study tour, jelas menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid,” katanya.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau di Riau. Ia bertekad untuk menekan angka putus sekolah dan memastikan tidak ada siswa yang ijazahnya ditahan karena kendala biaya.

“Saya tidak ingin dunia pendidikan menjadi mahal. Saya ingin ke depan kita bisa menekan angka putus sekolah. Selain itu, tidak boleh ada SMA/SMK yang menahan ijazah siswa. Jika ada kendala, segera laporkan kepada kami,” tandasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait