Polsek Medang Kampai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 20 Butir Ekstasi

Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 20.25 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TI (31) beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,44 gram.

Dumai, Oketimes.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 20.25 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TI (31) beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,44 gram. 

Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, SH., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., SIK., MM., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Iptu Suprizal, S.Sos., M.IP., berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar," ujar AKP Hermawan. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil berwarna biru berlogo WhatsApp, 7 butir berwarna kuning dengan logo kerang, serta 3 butir berwarna pink berlogo cumi. Selain itu, turut diamankan dua buah plastik bening, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Vivo V29, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari transaksi narkoba. 

Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa tersangka TI mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin (MET) dan Amfetamin (AMP).  

"Tes urine menunjukkan hasil positif, dan tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya," jelas AKP Hermawan.  

Dengan bukti yang ada, TI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolsek.  

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait