Pekerjaan 2024 Lelang 2025
LSM Amatir Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Swakelola di Dinas PUPR PKPP Riau

Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau (PUPR PKPP) di Jalan M Yamin, Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan 25 paket swakelola di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau (PUPR PKPP). Paket yang diduga fiktif ini disebut bernilai miliaran rupiah dan menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum LSM Amatir Riau, Nardo Pasaribu, SH, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek swakelola tersebut telah selesai pada tahun 2024, namun pengumuman lelang baru dipublikasikan pada Januari 2025.
"Kami mendapati indikasi adanya 25 paket pengadaan swakelola fiktif di Bidang Bina Marga PUPR PKPP Riau senilai puluhan miliar rupiah yang sarat korupsi. Ini jelas melawan hukum dan menciderai proses penggunaan anggaran negara," ujar Nardo kepada Oketimes.com, Jumat (31/1/2025).
Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah Pengadaan Penyewaan Alat Berat untuk Pemeliharaan Rutin Jalan. Berdasarkan administrasi, surat perintah kerja (SPK) dibuat pada 1 Juli 2024 dan proyek selesai pada 11 Juli 2024 dengan nilai Rp 188,59 juta yang dilaksanakan oleh CV. Riza Maju Bersama. Namun, pengumuman paket ini baru muncul di sistem pada 23 Januari 2025.
Contoh lain adalah pengadaan serupa yang dilaksanakan oleh CV Hijrah Utama Kontraktor dengan nilai Rp 104,48 juta. Pekerjaan selesai pada 18 Juli 2024, tetapi lelang baru diumumkan pada Januari 2025.
Selain kedua kasus tersebut, Nardo membeberkan 23 proyek lain yang dicurigai fiktif. Di antaranya adalah pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan UPT V, pengadaan alat berat untuk pemeliharaan jalan, serta pengadaan bahan konstruksi seperti baja tulangan dan bronjong.
"Kami mempertanyakan mengapa data LPSE baru diterbitkan pada Januari 2025, sementara pekerjaan fisik sudah rampung pada 2024," kata Nardo dengan nada tegas.
Menurut Nardo, pihaknya saat ini tengah menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami akan melaporkan dugaan proyek fiktif ini, agar dapat diselidiki dan disidik lebih lanjut demi mengungkap kasus ini secara terang benderang," tutupnya.
Dugaan ini, jika terbukti, dapat menjadi salah satu kasus besar yang mencoreng pengelolaan anggaran daerah di Riau. Publik kini menunggu respons serta langkah tegas dari aparat penegak hukum.****
Komentar Via Facebook :