Aksi Damai Mahasiswa Penyelewengan Dana PI Rohil di Kejati Riau Dibubarkan, Massa Amak Pertanyakan Kredibilitas Aparat

Foto Insertt :Aksi damai dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) mendapat interveinsi dari aparat Intelkam Polresta Pekanbaru saat menggelar aksi damai pada Jumat, 24 Januari 2025 sore di depan Kantor Kejati Riau, guna menuntut Kejati Riau mengusut dugaan penyelewengan dana PI 10 persen dan revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI 10 persen di PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pekanbaru, Oketimes.com – Diduga ada pihak-pihak yang tak berkenan atas aksi demo Mahasiswa dalam menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Dana Participating Rights (DPHR) serta menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI 10% di PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Aksi demo Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) pada Jumat (24/1) sore di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibubarkan paksa pihak Aparat Polresta Pekanbaru, dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.

"Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Riau Rafiq kepada wartawan di lokasi demo.

Ia juga menyebutkan aksi Mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut, merupakan kegiatan murni yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.

Selain itu, Koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.

"Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ungkapnya.

Reaksi terhadap Pembubaran

Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi di daerah tersebut.

"Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum," tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.

Hak Asasi yang Dilanggar

Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.

Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait