KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, Lima Tersangka Belum Ditahan

ILustrasi, KPK

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2018, dan hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang sudah kami tetapkan adalah YN, GR, TC, ES, dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Peran Kelima Tersangka

KPK membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. YN diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau serta bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara itu, GR adalah pihak swasta yang menangani pekerjaan tinjauan teknis rinci atau *detail engineering design* (DED).

Selain itu, NR yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT YK Pekanbaru bertanggung jawab atas pekerjaan konsultasi manajemen konstruksi. Dua tersangka lainnya, ES dan TC, masing-masing merupakan direktur dari perusahaan swasta PT SC dan PT SHJ yang turut terlibat dalam proyek tersebut.

Nilai Proyek yang Disorot

Proyek flyover ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159 miliar. Namun, KPK menemukan bahwa HPS tersebut disusun tanpa perhitungan yang mendetail.

"Pada 26 Januari 2018, proyek pembangunan flyover ini diumumkan melalui LPSE dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," ungkap Asep.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), nilai pekerjaan konstruksi ini dianggap tidak sesuai dengan harga wajar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

"Penelitian awal menunjukkan bahwa berdasarkan perhitungan ahli, proyek ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara," tambah Asep.  

Penyelidikan Berlanjut  

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh skema dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Fokus penyelidikan mencakup proses penyusunan HPS, pelaksanaan lelang, hingga pengerjaan proyek.  

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kembali potensi korupsi dalam proyek infrastruktur skala besar. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait